Kejagung Segera Limpahkan Berkas Kasus Nadiem ke Pengadilan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Desember 2025 3 jam yang lalu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa pekara kasus dugaan korupsi pengadaaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudriatek hanya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan empat orang tersangka lainnya saat ini telah berada di tahap dua atau sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya di limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

"Nadiem dan kawan-kawan. Sudah di tahap dua, tiga menunggu limpah," kata Anang, dikutip Minggu (6/12/2025).

Pemimpahan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan hanya tinggal menunggu JPU merampungkan dakwaan.

"Kalau terkait dengan penanganan perkara Chromebook kita kan sudah (tinggal) limpah (ke persidangan)," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

5.Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Kemendikbudristek Nadiem Makarim Kasus Chromebook