Jaksa Eksekutor Tak Kunjung Eksekusi Silfester ke Balik Jeruji Besi, Pakar: Sebuah Kejahatan, Harus Dihukum!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Desember 2025 6 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga sampai saat ini masih belum melakukan eksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina yang berstatus sebagai terpidana dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Sampai saat ini Silfester masih melenggang bebas meskipun telah menyandang status terpidana. Lambanya proses eksekusi putusan pengadilan ini tentunya menjadi sorotan publik, banyak desakan yang muncul agar Kejagung tidak berlarut-larut dalam mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu ke balik jeruji besi.

Padahal vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan terhadap Silfester dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2019 lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai bahwa pembiaran atau lambanya proses eksekusi Silfester ke balik jeruji besi oleh Jaksa Eksekutor merupakan sebuah kejahatan.

Menurutnya, Jaksa Eksekutor yang menangani kasus ini telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak kunjung mengeksekusi Silfester walapun putusan pengadilan telah inkracht sejak 6 tahun lalu. 

"Menurut saya pembiaran itu sudah sebuah kejahatan, dengan tidak eksekusi yang bersangkutan (Silfester) berarti telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Minggu (7/12/2025).

Hudi mengatakan bahwa Silfester masih bebas berkeliaran, bahkan dapat bulak-balik menghadiri acara di stasiun televisi walaupun telah menyandang status sebagai terpidana. Atas hal itu, menurutnya Jaksa Eksekutor yang menangani perkara ini harus segera di proses hukum karena telah melakukan pembiaran atas perintah eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Yang bersangkutan setelah tahun 2019 masih bebas berkeliaran dan keluar masuk tv tanpa ditahan oleh JPU, seyogyanya JPU yang menangani kasus yang bersangkutan segera di proses hukum juga," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung harus menjatuhi hukuman atau sanksi yang tegas terhadap Jaksa Eksekutor, karena telah membiarkan seorang terpidana bebas berkeliaran selama 6 tahun tanpa dilakukan eksekusi sejak putusan pengadilan dinyatakan inkracht pada tahun 2019. 

"Bukan sekedar teguran keras bahkan JPU yang bersangkutan harus di hukum dengan pembiaran yang dilakukan selama ini," tuturnya.

"Apa arti teguran keras kalau hanya sekedar teguran, tetapi sanksi yang dikenakan kepada JPU memang harus tegas oleh Kejaksaan Agung," pungkasnya. 

Topik:

Hudi Yusuf Kejagung Silfester Matutina