KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Desember 2025 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun, saat ini ada sejumlah tim penyidik lembaga antirasuah yang diberangkatkan ke Arab Saudi untuk mengumpulkan informasi dan data-data tambahan terkait kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan nantinya pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dikonfirmasi terkait informasi yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik di Arab Saudi. Pemanggilan sejumlah pihak itu akan dilakukan setelah tim penyidik yang berangkat ke Arab Saudi tiba di tanah air. 

"Kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya," kata Asep, dikutip Sabtu (6/11/2025).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa tim penyidik juga telah menyambangi sejumlah lokasi di Riyadh, Jedah, hingga Mina. Hal ini ditujukan untuk mengecek kesesuaian fasillitas yang diberikan penyelenggara ibadah haji untuk para jamaah asal Indonesia. 

"Jadi kita akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut.

"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji