Kejagung Sebut Sejumlah Perusahaan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengurangan Nilai Pajak: Lebih dari Satu!
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan terkait pengurangan nilai pembayaran pajak perusahaan atau individu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini.
“Beberapa perusahaan sih, yang jelas lebih dari satu ya,” kata Anang, Selasa (25/11/2025).
Meski demikian, Anang masih enggan untuk merinci perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini.
Anang mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data-data dan keterangan dari berbagai pihak dalam tahap penyidikan kasus ini. Data-data dan informasi tersebut nantinya akan digunakan untuk proses pembuktian perkara.
“Mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi dalam rangka nantinya pembuktiannya untuk ditingkatkan, ini kan sifatnya masih di (tahap penyidikan) umum,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi baru. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di sektor perpajakan, yakni berupa pengurangan nilai pembayaran pajak perusahaan atau individu .
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan tersebut terkait dengan adanya praktik atau upaya-upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau individu
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” kata Anang, Selasa (18/11/2025).
Anang mengatakan bahwa ada oknum-oknum di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang dengan sengaja memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu.
“Oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Hal ini, kata dia, menyebabkan negara merugi karena tidak menerima nominal pembayaran pajak yang sesuai dari para perusahaan ataupun individu tersebut.
Adapun, Kejagung telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pajak perusahaan atau individu..
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis (20/11/2025).
Anang menjelaskan, pencekalan ini dilakulan untuk memudahkan penyidik untuk memintai keterangan dari pihak-pihak terkaik dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini.
“(pencekalan ke luar negeri) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak,” ujarnya.
Permintaan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah orang oleh Kejagung ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 14 November 2025, salah satu diantaranya adalah Ken Dwijugiasteadi.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Yuldi.
Diketahui, kelima orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Topik:
Kejagung Korupsi Pengurangan PajakBerita Terkait
Satgas PKH Kejagung Bergerak Usut Dugaan Pembabatan Kawasan Hutan di Wilayah Sumatera
2 jam yang lalu
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB