Eks Ketua PN Jaksel Tersangka Vonis Lepas Kasus CPO Kembalikan Uang Rp 6,9 Miliar ke Kejagung
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dan menyita sejumlah uang yang telah diserahkan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanto yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas atau onslag pada perkara ekspor curde palm oil (CPO).
"Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap," kata Harli, Jumat (20/6/2025).
Harli mengatakan bahwa jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka M Arif Nuryanto tersebut sebesar Rp 6,9 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
“Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh Arif melalui kuasa hukum dan keluarganya. Uang tersebut diserakan dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat.
“Dalam bentuk rupiah Rp3,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang asing USD198.900, kalau dirupiahkan sekitar Rp3,18 miliar atau Rp3,2 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan pihaknya telah membuat berita acara penyitaan terkait dengan pengembalian uang tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang yang telah diserahkan oleh Arif telah disimpan di rekening penampungan.
“Uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung lainnya di bank,” ujarnya.
Topik:
Kejagung Eks Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanto SuapBerita Terkait
KPK Gebrak Kemenkeu: Bea Cukai Jakarta Kena OTT, Skandal Penindakan Menjalar dari Pajak hingga Daerah
4 Februari 2026 18:02 WIB
KPK OTT KPP Banjarmasin, Dugaan Suap dan Pemerasan Pegawai Pajak Terbongkar
4 Februari 2026 14:59 WIB
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB