Skandal Kredit Sritex: Kejagung Cegah Dirut Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri
Jakarta, MI - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung sejak 19 Mei 2025.
“Sejak 19 Mei 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Sabtu (7/6/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank kepada Sritex.
Iwan Kurniawan diketahui telah diperiksa oleh tim penyidik, dan dijadwalkan kembali memenuhi panggilan Kejagung pada pekan depan.
Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.
Kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex ini diduga melibatkan sejumlah bank, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Selain itu, jaksa juga menelusuri pemberian kredit melalui skema sindikasi dari BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam daftar rilis saksi sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dari pihak Bank BRI dan BNI.
Kejaksaan mengungkap bahwa hingga Oktober 2024, total kredit macet yang belum diselesaikan oleh Sritex mencapai sekitar Rp 3,5 triliun. Rinciannya: Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI.
Topik:
sritex iwan-kurniawan-lukminto kejagungBerita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB