Eks Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Diperiksa soal TPPU SYL
Jakarta, MI - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang diperiksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (19/3/2025).
Pmeriksaan terhadap Rasamala dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan hingga pukul 15.00 WIB pemeriksaan tersebut masih berlangsung. "(Rasamala) Hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugoarto.
Pun, Tessa belum menjelaskan mengenai materi penyidikan yang digali penyidik terhadap pria yang pernah menjadi kuasa hukum SYL ini.
Diketahui, KPK tengah mengusut TPPU yang dilakukan oleh SYL. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian.
Atas kasus gratifikasi dan pemerasan, pada tingkat banding SYL uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Selain itu, hukuman pidana terhadap SYL tetap 12 tahun penjara dan denda denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.
Korupsi tersebut dilakukan oleh SYL bersama dua anak buahnya yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Sugiyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Topik:
KPKBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
6 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
6 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
6 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
6 jam yang lalu