KPK Angkut 8 Orang Hasil OTT di OKU ke Jakarta Pagi Ini
Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan membawa delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ke Jakarta pada Minggu (16/3/2025) dini hari.
Delapan orang tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) dan menjalani pemeriksaan awal di Mapolres OKU hingga malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah pemeriksaan awal selesai, mereka langsung diberangkatkan ke Palembang dan diterbangkan ke Jakarta.
Para pihak yang terjaring OTT KPK ini terdiri dari, salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab OKU, pemborong, hingga anggota DPRD OKU.
Kapolres OKU AKBP, Imam Zamroni, Mereka diminta membantu pengamanan dan menyediakan tempat saat pemeriksaan awal dari operasi KPK tersebut.
"Jadi kami diminta untuk dibantu tempat sarana untuk melaksanakan pemeriksaan kepada beberapa orang. Iya, Polres OKU minta dibantu tempatnya saja untuk pemeriksaan," ujarnya.
Ia menyampaikan, sekitar pukul 21.40 WIB, rombongan KPK dan orang-orang yang diamankan itu pergi ke Palembang untuk melanjutkan penerbangan ke Jakarta.
"Pukul 21.00 WIB tadi, KPK sudah melakukan pemeriksaan. Sekarang di kantor Polres Ogan Komering Ulu sudah tidak ada lagi rombongan KPK, semua orang yang diperiksa dan barang bukti sudah dibawa kemungkinan besok pagi [pagi ini] penerbangan pertama pesawat akan membawa beberapa orang tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK bersama para terduga yang ditangkap di OKU dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa sejumlah pihak yang terjaring OTT mencakup seorang Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, seorang kontraktor, dan tiga orang anggota DPRD Kabupaten OKU.
"Benar," ucap Fitroh saat dikonfirmasi saat ditanya pejabat yang ikut ditangkap dalam OTT ini, Sabtu (16/3/2025).
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah ditangkap tersebut.
Topik:
komisi-pemberantasan-korupsi ott okuBerita Sebelumnya
8 Orang Terjaring OTT KPK di Ogan Komering Ulu
Berita Selanjutnya
OTT di OKU, KPK Sita Duit Rp 2,6 Miliar
Berita Terkait
Perkara Lahan Diduga Diperjualbelikan, KPK Usut ‘Meeting of Minds’ di PN Depok
2 jam yang lalu
OTT KPK Beruntun di Awal 2026, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kemenkeu jadi Sasaran
6 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur: OTT di Bea Cukai Bukti Kejahatan Impor Sudah Jadi “Rahasia Umum”
7 jam yang lalu