OTT di OKU, KPK Sita Duit Rp 2,6 Miliar
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR, Kabupaten OKU. "Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar," kata Fitroh, Minggu (16/3/2025).
Dalam OTT itu delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap. Mereka merupakan pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD.
“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Sementara Juru Bicara KPK Tessa Mahardika masih enggan bicara banyak terkait dengan identitas delapan orang yang terkena OTT KPK di OKU Sumsel ini. “Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” kata Tessa.
Topik:
KPK OTT OKUBerita Sebelumnya
KPK Angkut 8 Orang Hasil OTT di OKU ke Jakarta Pagi Ini
Berita Selanjutnya
Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
11 menit yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
31 menit yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
2 jam yang lalu