Bahlil Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Pungli IUP
Jakarta, MI - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan pungutan liar dalam perizinan usaha pertambangan yang mencatut namanya.
Dalam upaya menegakkan keadilan dan transparansi, Bahlil menyatakan akan bekerja sama dengan perwakilan hukum untuk menangani masalah ini.
Menurut Bahlil, kasus ini tidak hanya melibatkan namanya saja, tetapi juga menyeret Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"Kami akan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, apakah terjadi pungutan liar atau penyalahgunaan nama saya dan satgas tersebut. Kami akan mengikuti proses hukum demi keadilan," kata Bahlil di konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi Jakarta, Senin (18/3/2024).
Belakangan ini, Bahlil menjadi perhatian publik karena dituduh meminta fee sebesar Rp25 miliar untuk memulihkan izin usaha pertambangan yang telah dicabut. Namun, Bahlil menawarkan untuk menanyakan langsung kepada salah satu pengusaha terkait kebenaran klaim tersebut.
"Saya persilahkan para wartawan bertanya kepada pengusaha yang izin usahanya dipulihkan. Apakah klaim tersebut benar atau tidak," katanya.
Topik:
iup menteri-bahlil bahlil-lahadalia menteri-investasikepala-badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm-bahlil-lahadaliaBerita Sebelumnya
Polda Sumatera Selatan Dalami kasus Penyelundupan 142 ton Batubara
Berita Selanjutnya
Korupsi Rp 2,5 Triliun di LPEI: Perusahaan Kelapa Sawit, Batu Bara dan Nikel
Berita Terkait
Investasi ESDM Anjlok, Terutama di Sektor Listrik: Bahlil Siap Gelar Rapat dengan PLN
8 Januari 2026 14:27 WIB
Kasus yang Dikubur KPK Bangkit Lagi: Kejagung Geledah Kantor Menhut Raja Juli, Korupsi Tambang Konawe Utara Tak Lagi Mati Suri!
7 Januari 2026 18:57 WIB