Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, pada Kamis (14/3/2024).
Selain Indra, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati.
"Untuk dua saksi tersebut (Indra dan Hiphi) hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
KPK sendiri telah menaikkan kasus korupsi rumah jabatan, ke tahap penyidikan. KPK juga telah mencegah Indra Iskandar dan enam orang lainnya ke luar negeri.
Mereka adalah Hiphi Hidupati, Indra Iskandar, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
Lalu, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
Topik:
sekjen-dpr-ri indra-iskandar korupsi-rumah-jabatan kpkBerita Sebelumnya
Kasus Suap di MA, Hasbi Hasan Dituntut Hari Ini
Berita Selanjutnya
KPK Endus Kerugian Negara Puluhan Miliar di Kasus Rumah Jabatan DPR
Berita Terkait
KPK Endus Dugaan Korupsi di Balik Sengketa Lahan Kawasan Wisata: Kasus PN Depok Jadi Pintu Masuk
51 menit yang lalu
Noel Kembali Lempar “Kode Parpol” di Sidang K3: Kini Tiga Huruf, Publik Dibiarkan Menebak
53 menit yang lalu
KPK Kembali Panggil Pejabat Strategis Lampung Tengah, Skandal Korupsi Bupati Nonaktif
1 jam yang lalu