11 Juta Peserta PBI JKN Terombang-Ambing, BPJS Watch Sebut Kebijakan Pemerintah Basa-basi
Jakarta, MI - Kekisruhan penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai belum menemukan solusi nyata. Pemerintah dan DPR disebut gagal menyentuh akar persoalan, sementara masyarakat yang dinonaktifkan terus menghadapi hambatan mendapatkan layanan kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai langkah pemerintah sejauh ini lebih bersifat tambal sulam daripada menyelesaikan persoalan mendasar pemutakhiran data peserta PBI JKN.
“Kesimpulan rapat kerja Pemerintah dan DPR hanya fokus pada pengaktifan kembali selama tiga bulan. Itu pun tidak jelas pemaknaannya. Saya menilai kesimpulan tersebut terkesan basa-basi dan tidak memberi kepastian hukum maupun perlindungan nyata bagi masyarakat,” tegas Timboel saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, kekacauan ini bermula dari proses pemutakhiran data yang tidak transparan dan tidak melibatkan verifikasi langsung ke rumah tangga. Akibatnya, jutaan peserta dinonaktifkan tanpa pemberitahuan, tanpa penjelasan kriteria, bahkan tanpa masa transisi untuk beralih ke kepesertaan mandiri.
“Masyarakat tidak pernah disurvei langsung, tidak pernah dijelaskan kenapa mereka masuk desil 6 sampai 10, dan tidak diberi jeda waktu sebelum dinonaktifkan. Semua dilakukan mendadak. Ini sumber kekisruhan yang sebenarnya,” ujarnya.
Rapat kerja pemerintah dan DPR disebut tidak menjawab masalah fundamental itu. Ketidakjelasan juga muncul terkait siapa saja yang diaktifkan kembali. Pemerintah hanya mengaktifkan sekitar 106 ribu peserta dengan penyakit kronis, sementara jutaan lainnya tetap berada dalam ketidakpastian, meski banyak di antaranya membutuhkan pengobatan rutin seperti hipertensi atau diabetes.
Timboel juga menyoroti kebijakan Kementerian Kesehatan yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien berstatus nonaktif sementara. Menurutnya, kebijakan itu tidak memiliki daya paksa karena bertentangan dengan aturan dasar pelayanan JKN yang hanya menjamin peserta aktif.
“Kalau statusnya nonaktif dan iurannya belum dibayar pemerintah, faskes tidak bisa mengklaim pembiayaan. Maka pasien tetap dianggap umum. Surat edaran itu tidak punya wibawa di lapangan dan justru menambah kebingungan,” katanya.
Ia mengaku menerima langsung laporan penolakan layanan kesehatan terhadap peserta nonaktif, meskipun telah ada surat edaran larangan penolakan. Hal ini menunjukkan kebijakan tidak sinkron antara regulasi dan praktik pelayanan.
“Faskes patuh pada perjanjian dengan BPJS, yaitu melayani peserta aktif. Kalau memaksa melayani nonaktif, klaim bisa pending atau sengketa. Tidak ada kepastian hukum bagi faskes,” ujarnya.
Timboel menegaskan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan kebijakan sementara, melainkan kepastian hukum untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan. Ia mengingatkan bahwa hak atas layanan kesehatan dijamin konstitusi dan negara wajib melindungi masyarakat miskin melalui jaminan sosial.
Sebagai solusi, BPJS Watch mengusulkan mekanisme aktivasi langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta nonaktif yang membutuhkan layanan medis. Dengan skema ini, tidak semua peserta harus diaktifkan sekaligus, sehingga beban anggaran negara tetap terkendali.
“Kalau mengaktifkan semua 11 juta orang selama tiga bulan, tambahan biaya bisa Rp1,38 triliun. Tapi kalau hanya yang membutuhkan layanan kesehatan yang diaktifkan langsung di faskes, biayanya jauh lebih kecil dan manfaatnya langsung dirasakan,” jelasnya.
Ia juga mendesak pemerintah segera merevisi regulasi lama tentang PBI JKN agar proses pemutakhiran data lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan verifikasi langsung ke rumah tangga.
“Saya mendorong Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan duduk bersama menerbitkan kebijakan bersama yang menjamin peserta nonaktif tetap bisa dilayani ketika sakit. Dan yang paling penting, revisi PP 101/2012 harus segera dilakukan agar kekisruhan seperti ini tidak terulang,” tegas Timboel.
Menurutnya, tanpa perbaikan sistemik, penonaktifan massal peserta PBI JKN hanya akan terus memproduksi kekacauan baru, sementara masyarakat miskin kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Topik:
PBI JKN BPJS Kesehatan Timboel Siregar BPJS Watch penonaktifan peserta JKN jaminan kesehatan nasional kebijakan pemerintah layanan kesehatan revisi PP 101 2012 fasilitas kesehatanBerita Terkait
Menanti Ketegasan Presiden: 11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Hak Sehat Rakyat
2 jam yang lalu
Nyaris Rp100 M Setahun, BPK Ungkap Celah Pengelolaan Biaya Medis AirNav
13 Februari 2026 15:33 WIB
DPR Soroti Penonaktifan BPJS PBI, Netty: Jangan Korbankan Hak Kesehatan Rakyat!
13 Februari 2026 13:25 WIB
Pakar UBK: Negara Seolah Tak Punya Uang, 11 Juta Peserta BPJS PBI Dikorbankan
12 Februari 2026 13:07 WIB