Pakar UBK: Negara Seolah Tak Punya Uang, 11 Juta Peserta BPJS PBI Dikorbankan
Jakarta, MI – Keputusan pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal Februari 2026 memantik gelombang kritik. Kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 itu diklaim sebagai langkah pemutakhiran data agar subsidi lebih tepat sasaran. Namun di lapangan, kebijakan ini justru memukul kelompok paling rentan.
Banyak peserta baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di rumah sakit atau puskesmas. Pasien penyakit kronis yang membutuhkan kontrol rutin mendadak panik. Tidak sedikit yang terpaksa menunda pengobatan karena sistem menolak kepesertaan mereka.
Pakar hukum Universitas Bunga Karno (UBK), Kurnia Zakaria, menilai kebijakan ini tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang tengah tertekan. Menurutnya, negara seolah mengencangkan ikat pinggang pada rakyat kecil, sementara beban anggaran proyek-proyek besar tetap berjalan.
“BPJS PBI itu menyasar masyarakat tidak mampu, termasuk marbot, pelayan rumah ibadah, pengurus RT/RW, hansip, hingga petugas PPSU. Mereka selama ini bergantung pada subsidi iuran nol rupiah. Kalau sekarang ditiadakan atau dipersempit tanpa kesiapan, itu berbahaya,” ujar Kurnia saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (12/2/2026).
Ia menyoroti ironi ketika iuran kelas 1 dan 2 tidak diturunkan, sementara pelayanan disebut cenderung diseragamkan atau bahkan menurun.
“Artinya apa? Negara sedang kekurangan uang. Penerimaan pajak turun, tapi proyek tetap jalan. Ada makan bergizi gratis, sekolah rakyat, bansos, IKN, pembukaan lahan ketahanan pangan dan energi, sampai pembiayaan misi perdamaian. Sementara BUMN banyak defisit dan restrukturisasi belum selesai,” katanya.
Kurnia bahkan mengingatkan agar pemerintah tidak mengulangi kegagalan model penyehatan lembaga seperti era BPPN. “Utang lama saja sudah ribuan triliun rupiah. Jangan sampai rakyat kecil yang dikorbankan karena tata kelola fiskal yang tidak disiplin,” tegasnya.
Ia mendesak hasil Rapat Dengar Pendapat DPR bersama BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan tidak berhenti pada wacana penundaan tiga bulan.
“Harus ada Keputusan Presiden yang menunda sampai tahun depan. Banyak rumah sakit dan klinik masih menolak pasien PBI. Di tengah pengangguran dan daya beli turun, kebijakan ini bisa memperparah krisis sosial,” katanya.
Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Peneliti sekaligus Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Diah Ayu Puspandari, menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar validasi data, melainkan komunikasi publik yang minim.
Menurut Diah, JKN adalah sistem gotong royong yang melindungi seluruh masyarakat. Iuran peserta mampu menopang kelompok rentan. Kelompok desil 1 hingga 5 yang mayoritas berada di kelas 3 memang berhak atas subsidi negara melalui skema PBI.
“Negara memang harus selektif dalam memberi subsidi, termasuk kepada pekerja informal seperti pedagang, nelayan, dan petani. Tapi seleksi tidak boleh dilakukan mendadak tanpa komunikasi memadai,” ujar Diah, Selasa (10/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa dalam layanan kesehatan, kekeliruan data bukan sekadar masalah administratif. “Ini menyangkut keselamatan dan nyawa pasien. Banyak penderita penyakit kronis baru tahu statusnya nonaktif saat hendak kontrol. Itu tidak bisa dianggap sepele,” tegas dosen Kesehatan Masyarakat UGM tersebut.
Diah menjelaskan, proses pembaruan data PBI sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025, termasuk menyaring peserta yang meninggal dunia atau tak lagi memenuhi kriteria. Namun lonjakan penonaktifan pada Februari 2026 tanpa sosialisasi memadai memicu kepanikan luas.
“Kekurangannya ada di komunikasi. Jumlahnya besar dan waktunya berdekatan. Masyarakat kaget, terutama yang rutin berobat,” katanya.
Ia menekankan pentingnya mekanisme reaktivasi cepat dan sederhana bagi peserta yang masih layak. Optimalisasi aplikasi Mobile JKN serta koordinasi dengan dinas sosial daerah menjadi krusial agar proses tidak berbelit.
Dalam masa transisi, Diah mengingatkan layanan kesehatan tidak boleh dihentikan. “Rumah sakit sudah punya data pasien rutin. Mereka tetap wajib dilayani dan diprioritaskan untuk aktivasi ulang, apalagi jika kondisinya mendesak. Jika dihentikan, beban JKN justru akan lebih besar karena kondisi pasien memburuk,” pungkasnya.
Di tengah tekanan ekonomi, penonaktifan 11 juta peserta PBI bukan sekadar soal pembaruan data. Ia menyentuh hak dasar warga atas layanan kesehatan. Pertanyaannya kini: apakah efisiensi anggaran harus dibayar dengan risiko kesehatan jutaan rakyat?
Topik:
BPJS PBI JKN Kurnia Zakaria UGM Diah Ayu Puspandari Kementerian Sosial Kementerian Kesehatan Krisis Fiskal Layanan KesehatanBerita Sebelumnya
Waspada! Banjir Rob Mengancam Pesisir Indonesia 12-19 Februari
Berita Selanjutnya
Kasus Bea Cukai, Pengamat: Negara Jangan Kalah dari Mafia
Berita Terkait
Pemkot Bekasi Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin Meski Ada Penonaktifan BPJS PBI JK
18 jam yang lalu
11 Juta Orang Miskin Dicoret dari JKN, Negara Hemat Anggaran atau Abaikan Nyawa?
22 jam yang lalu
11 Juta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Ingatkan Negara Jangan Cabut Hak Kesehatan Warga
9 Februari 2026 19:19 WIB