BRMS Klarifikasi Isu Penyegelan Konsesi Tambang Emas di Palu
Jakarta, MI - Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) buka suara terkait pemberitaan yang menyebut adanya penyegelan konsesi tambang emas milik perseroan di Palu.
Dalam klarifikasinya, manajemen menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Penjelasan tersebut juga berkaitan dengan operasional anak usaha BRMS, PT Citra Palu Minerals, yang mengelola tambang emas di wilayah tersebut.
Menurut manajemen, tindakan penyegelan dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap satu titik lokasi yang ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh penambang liar.
“Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) di Palu, Sulawesi, yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan oleh CPM,” ujar manajemen BRMS, Senin (16/2/2026).
Sementara itu, tambang emas River Reef di Poboya, Palu, yang dikelola CPM dengan metode penambangan terbuka (open pit mining), disebut tetap berlangsung normal tanpa gangguan.
Lebih lanjut, salah satu fasilitas pemrosesan emas CPM saat ini sedang ditingkatkan kapasitas produksinya dari 500 menjadi 2000 ton bijih per hari.
Manajemen BRMS mengatakan, peningkatan kapasitas pabrik tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Hal ini akan berdampak terhadap kenaikan produksi emas BRMS di tahun 2026.
Di sisi lain, CPM menargetkan pengoperasian tambang emas bawah tanah pada semester II 2027.
Dengan kadar emas tambang bawah tanah yang diperkirakan berada di kisaran 3,5-4,9 gram per ton (g/t), perseroan optimistis produksi emas BRMS kembali terdongkrak pada akhir 2027 atau paling lambat awal 2028.
Topik:
bumi-resources-minerals brms citra-palu-minerals penyegelan-tambang