BEI Sebut 70 Emiten Berpotensi Delisting pada 2026, Ini Penjelasannya

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 9 Februari 2026 2 jam yang lalu
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Dok. MI)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan terdapat 70 emiten yang sahamnya berpotensi dihapus dari pencatatan (delisting) pada 2026. Potensi delisting ini muncul karena saham-saham tersebut telah mengalami suspensi perdagangan berkepanjangan, yakni selama enam bulan atau lebih.

Mengacu pada Peraturan BEI Nomor I-N, suspensi yang berlangsung lama dapat menjadi dasar bagi bursa untuk melakukan penghapusan pencatatan saham. 

Adapun penyebab suspensi pada puluhan emiten tersebut beragam, mulai dari free float yang tidak memenuhi ketentuan, saham dengan notasi khusus, hingga kondisi pailit atau tekanan serius pada kelangsungan usaha.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan, potensi delisting ini bukan cerminan adanya masalah struktural di pasar modal Indonesia. Menurutnya, mekanisme keluar-masuk emiten merupakan hal yang wajar dan juga terjadi di berbagai bursa global.

"Delisting itu sesuatu yang lumrah dan terjadi di seluruh dunia. Perusahaan yang melantai di bursa diharapkan bertumbuh, tetapi karena berbagai faktor, ada yang kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan tercatat," ucap Jeffrey ditemui dalam acara konferensi pers "Perkembangan Terkini Pasar Modal Indonesia" di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Jeffrey menjelaskan, emiten yang masuk dalam daftar potensi delisting umumnya merupakan perusahaan lama yang menghadapi berbagai tantangan, seperti tekanan kinerja, perubahan model bisnis, hingga persaingan usaha yang semakin ketat. 

Meski demikian, kondisi ini tentu menjadi perhatian tersendiri bagi para pemegang saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

Sebagai perbandingan, BEI mencatat terdapat delapan emiten yang delisting pada 2024. Sedangkan pada 2025 jumlah emiten dengan status potensi delisting meningkat sekitar 70 perusahaan.

BEI menilai peningkatan tersebut masih merupakan bagian dari siklus pasar, bukan kegagalan kebijakan.

"Ini bagian dari siklus. Ada perusahaan yang tumbuh dan semakin kuat setelah listing, ada juga yang pada akhirnya tidak mampu memenuhi ketentuan sebagai emiten," ungkap Jeffrey.

Dia juga menegaskan bahwa penguatan ketentuan free float dan upaya pendalaman pasar tidak semata-mata ditujukan untuk menekan angka delisting, melainkan untuk meningkatkan kualitas dan kesehatan pasar modal secara keseluruhan.

"Free float bukan satu-satunya jawaban. Ini bagian dari upaya bersama untuk membuat pasar kita lebih dalam dan sehat," kata dia.

Dia menambahkan, delisting dapat dilakukan apabila tidak terdapat indikasi pemulihan yang memadai, perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan, atau suspensi berlangsung hingga minimal 24 bulan.

Topik:

bei emiten emiten-delisting