BEI Suspensi Saham SKBM, POLI, dan MYTX, Ada Apa?

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 25 Februari 2026 11:13 WIB
Gedung PT Bursa Efek Indonesia. (Foto: Dok MI)
Gedung PT Bursa Efek Indonesia. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan tiga saham yang mengalami kenaikan harga sangat signifikan, yaitu PT Sekar Bumi Tbk (SKBM), PT Pollux Hotels Group Tbk (POLI), dan PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan, langkah ini dilakukan sebagai upaya cooling down atau pendinginan pasar untuk melindungi investor. 

Menurut Aji, penghentian sementara perdagangan ketiga saham tersebut berlaku pada 25 Februari 2026.

"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan, dan sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham SKBM, POLI, dan MYTX,” ujar Aji dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Pada perdagangan Selasa (24/2/2026), saham SKBM ditutup di level Rp1.210 setelah melonjak 120 persen dalam sepekan. Saham POLI berakhir di posisi Rp1.955, menguat 40,14 persen dalam sepekan dan 65,68 persen dalam satu bulan terakhir. 

Seangkan saham MYTX ditutup di level Rp94, dengan kenaikan 42,42 persen dalam sepekan dan melonjak hingga 161,11 persen dalam sebulan.

Dia menyebut, penghentian sementara perdagangan dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya, agar pelaku pasar memiliki waktu yang cukup untuk mencermati informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.

Dia juga mengimbau investor dan seluruh pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan masing-masing perusahaan, guna menghindari risiko dalam berinvestasi.

Topik:

bei-suspensi-saham saham-skbm saham-mytx bei saham-poli saham