Investasi Rp280 M PT Waskita di Jiwasraya: Dana Disetor, Aset Masih Dikuasai Pihak Lain
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur Nomor 30/LHP/XX/5/2025 tanggal 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII, mengungkap praktik investasi bermasalah yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, PT Waskita Karya tercatat menempatkan Uang Muka Investasi sebesar Rp280.000.000.000,00 kepada PT Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2018. Investasi tersebut muncul dari kerja sama optimalisasi aset properti Jiwasraya yang kemudian berubah skema menjadi jual beli aset Cilandak Town Square (Citos) senilai Rp2,20 triliun.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada saat perjanjian investasi dilakukan, objek jual beli masih berstatus tersewa dan belum clean and clear. Aset Citos masih terikat perjanjian sewa dengan PT Graha Menara Raya yang berlaku hingga 2027, termasuk hak prioritas perpanjangan sewa dan persyaratan persetujuan penyewa apabila terjadi pengalihan kepemilikan. Hingga pemeriksaan berakhir, belum ada pengalihan hak atas aset Citos dari Jiwasraya kepada konsorsium maupun PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
BPK menegaskan, investasi PT Waskita tidak didahului kajian atau analisis risiko investasi sesuai prosedur perusahaan. Analisis yang ada hanya menitikberatkan aspek finansial dan strategis, sehingga investasi dilakukan tanpa due process. Selain itu, meski jangka waktu perjanjian telah berakhir pada 30 November 2022, konsorsium belum menerima peralihan hak aset sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, kesepakatan sewa menyewa pasca-kontrak jual beli hanya dituangkan dalam termsheet yang tidak mengikat secara hukum dan belum ditingkatkan menjadi perjanjian atau kontrak. Dengan adanya kontrak jual beli, kesepakatan lain dalam bentuk termsheet dinilai batal secara hukum, terlebih termsheet tersebut tidak memperhitungkan imbal hasil bagi konsorsium.
BPK juga mengungkap ketentuan perjanjian yang mewajibkan pengembalian dana investasi beserta kompensasi BI 7-Days Repo Rate apabila perjanjian tidak dilanjutkan. Namun, berdasarkan nota pendapat Jamdatun, pengembalian tanda minat disepakati dilakukan secara bertahap selama tujuh tahun tanpa bunga. Kondisi ini dinilai berisiko karena menutup peluang imbal hasil investasi di masa depan.
“Kondisi tersebut mengakibatkan potensi kerugian PT Waskita sebesar Rp280.000.000.000,00 jika PT Jiwasraya tidak dapat mengembalikan investasi tersebut,” petik laporan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Senin (19/1/2026).
BPK menyimpulkan, permasalahan ini disebabkan Direksi PT Waskita tahun 2018 tidak melakukan analisis kelayakan dan penilaian risiko investasi pada PT Jiwasraya. Atas temuan tersebut, PT Waskita menyatakan sependapat dan berkomitmen menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme yang disepakati bersama konsorsium dan BPUI.
BPK merekomendasikan agar Komisaris dan Direksi PT Waskita berkoordinasi dengan Kementerian BUMN serta instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan investasi, serta menetapkan mekanisme pengambilan kebijakan investasi yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK Waskita Karya Jiwasraya Investasi BUMN Citos Kerugian NegaraBerita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
43 menit yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
2 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
10 jam yang lalu