Aktivis Pekerja Desak Presiden Hentikan PLTSa: Potensi Pemborosan Rp 499 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2025 15:40 WIB
Peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.(Foto: tangkapan layar)
Peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.(Foto: tangkapan layar)

Jakarta, MI - Desakan keras muncul terhadap rencana pemerintah melelang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) melalui Danantara, Rabu (31/12/2025). 

Dalam Sarasehan Swasembada Energi yang melibatkan IA ITB, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN, serta Direksi PT PLN, aktivis pekerja yang juga alumni ITB dan kader KADIN, Ahmad Yani, menyampaikan kritik mendalam terhadap skema pembangunan PLTSa berbasis insinerasi yang dinilai tidak realistis dan berisiko tinggi bagi fiskal negara.

Menurut Yani, proyek ini berangkat dari analisis teknologi yang lemah dan tidak mempertimbangkan karakter sampah Indonesia yang didominasi material organik dengan kadar air tinggi. 

Kondisi tersebut menyebabkan efisiensi energi rendah dan biaya operasional sangat mahal. “Teknologi insinerasi bukan hanya tidak cocok untuk sampah Indonesia, tetapi juga menjadi jebakan keuangan jangka panjang yang akan membebani APBN dan APBD,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa pembangunan 33 fasilitas PLTSa membutuhkan investasi awal sekitar Rp100 triliun. Padahal, pendekatan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan material—yang sudah diakomodasi dalam Perpres 109 Tahun 2025—hanya membutuhkan kurang dari Rp15 triliun untuk cakupan nasional yang sama. 

“Di awal saja selisihnya sudah lebih dari Rp80 triliun. Itu uang rakyat. Dan itu baru tahap investasi, belum bicara biaya setelahnya,” tegas Yani dalam forum tersebut.

Lebih jauh, ia menjelaskan struktur skema Independent Power Producer (IPP) yang menjadi dasar pengoperasian PLTSa. Untuk satu PLTSa dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari, biaya pembangunan diperkirakan mencapai ±Rp3 triliun per lokasi, menghasilkan listrik sekitar 25 MW dengan harga jual listrik oleh PLN mencapai kisaran USD 0,20 per kWh. Pemerintah terikat kontrak 30 tahun dalam pembelian listrik, pemberian subsidi, hingga tipping fee. 

“Akumulasi beban fiskal negara selama masa kontrak berpotensi menembus Rp500 triliun. Risiko bisnis bukan lagi pada investor, tapi sepenuhnya berpindah ke publik,” katanya.

Yani menilai skema tersebut sangat tidak berkeadilan bagi pemerintah daerah. Berdasarkan aturan terbaru, kewajiban pembiayaan pengelolaan sampah berpotensi dilimpahkan ke APBD. 

Daerah akan terjebak dalam ongkos operasional tinggi dan kehilangan ruang fiskal untuk pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. “Bayangkan, pemerintah daerah terikat kontrak tiga dekade hanya untuk menghabiskan sampah. Apakah itu solusi atau perangkap?” tanyanya dengan nada tajam.

Ia menekankan bahwa solusi berbasis pemilahan dan pengolahan material yang telah diterapkan di sejumlah kawasan seperti BSD City dan proyek ekonomi sirkular industri, terbukti lebih murah dan cepat. 

Pendapatan dari RDF, plastik dan logam daur ulang, serta kompos dapat menutupi biaya operasional, bahkan berpotensi menghasilkan pemasukan melalui skema kredit karbon. “Tidak perlu subsidi listrik. Tidak menyedot uang negara. Teknologi ini sudah berhasil dan tinggal diperluas,” tutur Yani.

Dalam pandangannya, insinerasi seharusnya menjadi opsi terakhir sesuai prinsip waste hierarchy global, bukan dipasarkan sebagai penyelamat masalah sampah nasional. 

Ia mempertanyakan dorongan agresif terhadap teknologi tersebut. “Ada apa di balik proyek ini? Mengapa pemerintah memaksa solusi yang paling mahal dan paling berisiko?” ucapnya.

Yani yang juga dikenal sebagai pendukung Presiden Prabowo sejak tiga kali pencalonan, menyerukan agar Presiden turun tangan menghentikan proses lelang PLTSa oleh Danantara demi menyelamatkan keuangan negara. “Pak Presiden selalu bicara soal efisiensi dan keadilan bagi rakyat kecil. Maka hentikan proyek yang berpotensi menjadi pemborosan supermasif ini,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dana ratusan triliun rupiah seharusnya dialihkan untuk agenda yang langsung berdampak pada kesejahteraan pekerja dan masyarakat umum. 

“Daripada masuk ke kantong kontraktor dan operator asing, jauh lebih baik anggaran sebesar itu digunakan untuk fasilitas kesehatan, perumahan pekerja, peningkatan kualitas hidup buruh, serta mendorong investasi yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia,” tutur Yani.

Sebagai penutup, ia mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan pengelolaan sampah sebagai proyek mercusuar yang meninggalkan beban bagi generasi mendatang. 

“Ini bukan sekadar urusan sampah. Ini soal arah kebijakan publik, soal masa depan fiskal negara. Kita harus bertindak berdasarkan data, bukan lobi industri. Pilihan ada di tangan Presiden: selamatkan APBN, lindungi daerah, dan pilih solusi yang rasional,” pungkasnya.

Topik:

PLTSa Danantara APBN APBD pengelolaan sampah PSEL aktivis pekerja ITB investigasi waste to energy fiskal daerah PLN ekonomi sirkular RDF