OJK "Kepung" DSI: Pengawasan Khusus, 15 Sanksi, Rekening Dipasung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Januari 2026 17:42 WIB
Ilustrasi menggambarkan langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK dalam menindak kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI), termasuk pemblokiran rekening dan pengawasan khusus terhadap transaksi keuangan perusahaan tersebut. (Foto: Dok MI)
Ilustrasi menggambarkan langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK dalam menindak kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI), termasuk pemblokiran rekening dan pengawasan khusus terhadap transaksi keuangan perusahaan tersebut. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Upaya penyelesaian skandal gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki fase penindakan yang lebih keras. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah pelacakan aliran dana dilakukan maksimal, dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI, dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, Kamis (1/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan OJK dengan kelompok lender DSI pada 30 Desember 2025. Forum itu digelar karena para pemberi dana menuntut kepastian atas pengembalian dana yang berbulan-bulan tak kunjung terealisasi sesuai janji pengurus DSI.

OJK mengungkapkan sudah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus, serta menjalankan pemeriksaan menyeluruh untuk membongkar jejak transaksi yang diduga bermasalah.

Tidak hanya itu, pada 10 Desember 2025, OJK melayangkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, hingga pemegang saham PT DSI. Instruksi itu memerintahkan manajemen segera memenuhi kewajiban pengembalian dana lender dan menyusun rencana aksi yang konkret, terukur, dan berbatas waktu jelas. Tekanan semakin kuat karena hingga kini OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri. Pertemuan yang dilatarbelakangi banjir pengaduan masyarakat itu menghasilkan komitmen Taufiq untuk bertanggung jawab atas kewajiban DSI. Ia berjanji mengembalikan dana secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan serta menyusun rencana penyelesaian yang melibatkan perwakilan lender sebelum disampaikan ke OJK.

Namun hingga kini, publik dan para lender tetap menanti bukti, bukan sekadar janji.

Topik:

OJK PPATK Dana Syariah Indonesia gagal bayar fintech syariah pengawasan khusus rekening diblokir investasi bermasalah pengembalian dana lender