OJK Batasi Paylater, Hanya Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang Boleh
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang BNPL yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Melalui regulasi ini, OJK menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.
"Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).
Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga membatasi karakteristik BNPL, yakni untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati.
Dalam penyelenggaraannya, Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 juga diatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur dan/atau nasabah/debitur. Informasi tersebut antara lain mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
"Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab," kata Ismail.
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur tata cara penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK.
Dalam hal ini, OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan dan persaingan usaha yang sehat.
"Dengan berlakunya POJK ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif," tuturnya.
Pokok ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025:
1. ketentuan umum;
2. lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL;
3. penyelenggaraan BNPL yang meliputi:
a. karakteristik BNPL;
b. penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah;
c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen;
d. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL;
e. prinsip pelindungan data pribadi;
f. kerja sama penyelengaraan BNPL dengan pihak lain; dan
g. keterbukaan informasi;
4. penagihan;
5. pelaporan;
6. penghentian penyelenggaraan BNPL;
7. ketentuan lain-lain;
8. ketentuan peralihan;
9. ketentuan penutup.
Topik:
ojk bnpl paylater aturan-paylaterBerita Sebelumnya
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi
Berita Selanjutnya
Bencana Sumatera Berikan Dampak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berita Terkait
Gerah Skandal CSR BI, Perry Warjiyo Tutup Mulut dan Blokir WhatsAap Jurnalis Ketimbang Klarifikasi
5 jam yang lalu
2 Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR BI, KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah
13 Desember 2025 08:25 WIB