DPR Desak BP BUMN Tanggung Rp20 M Pesangon Pegawai Indofarma
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah, khususnya Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), untuk memastikan hak keuangan ratusan pegawai PT Indofarma Global Medika (IGM) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi.
Tuntutan ini muncul setelah Badan Aspirasi Masyarakat DPR menerima laporan bahwa nilai aset IGM yang telah dinyatakan pailit tidak mencukupi untuk membayar pesangon karyawan. Dari total aset sekitar Rp40 miliar, jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan kebutuhan pesangon yang mencapai Rp60 miliar.
“Ada kekurangan sekitar Rp20 miliar yang harus ditanggung. Karena ini adalah perusahaan BUMN, maka yang harus bertanggung jawab adalah negara," ujar Wakil Ketua BAM DPR Taufiq Abdullah, dikutip dari laman DPR, Sabtu (15/11/2025).
Ia menilai, DPR tak berniat untuk mengungkit atau mengorek kesalahan manajemen IGM dan Indofarma pada masa lalu. Saat ini, kata dia, yang terpenting adalah memberi kepastian kepada para karyawannya soal hak-hak keuangan yang seharusnya diterima saat perusahaan pelat merah tersebut pailit.
“Konsentrasi kami adalah membantu penyelesaian hak-hak pekerja. Apapun yang terjadi, ini harus diselesaikan,” katanya.
Ke depan, Taufiq menyebut BAM DPR kemungkinan akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk BP BUMN dan manajemen holding Indofarma. DPR ingin meminta penjelasan dan solusi konkret untuk menuntaskan pembayaran pesangon ratusan pegawai tersebut.
Topik:
dpr indofarma bp-bumn pesangonBerita Sebelumnya
Purbaya Akan Bentuk Tim Penagih Utang Baru
Berita Selanjutnya
BRI Perkuat Pemberdayaan UMKM untuk Dukung Asta Cita
Berita Terkait
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 Februari 2026 22:37 WIB
Asap Oranye di Pabrik Cilegon, Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh
3 Februari 2026 14:50 WIB
Misbakhun: Pergantian Pimpinan OJK Momentum Perkuat Tata Kelola dan Stabilitas Pasar
1 Februari 2026 14:53 WIB
OJK Berguncang: Ketua DK dan Tiga Petinggi Mundur, Ini Respons DPR
31 Januari 2026 08:04 WIB