Cara Buka Rekening Bank yang Diblokir PPATK
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank, yang tidak ada aktivitas alias nganggur selama 3 bulan hingga 12 bulan.
Langkah ini diambil, menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian pengumuman dalam akun instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Meskipun transaksi pada rekening dormant diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
Berikut cara mengajukan keberatan jika rekening diblokir:
1. Bagi nasabah rekeningnya diblokir PPATK, segera ajukan keberatan dengan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
3. Estimasi waktu yang dibutuhkan ntuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.
4. Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.
Topik:
Rekening Bank Diblokir PPATK Pemblokiran RekeningBerita Selanjutnya
Pandu Sjahrir Sebut Danantara Sudah Tunjuk Holding Investasi
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
4 Februari 2026 23:03 WIB
PPATK: Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Tembus Rp1.700 Triliun
3 Februari 2026 16:25 WIB
Satgas PKH Dalami Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun
3 Februari 2026 11:54 WIB
Nyaris 1 Kuadriliun Uang Emas Ilegal: JATAM Bongkar, Aparat Diduga Jadi Tameng Mafia Tambang
2 Februari 2026 21:08 WIB