Prabowo Wajibkan Industri Serap Susu Lokal
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh industri pengolahan susu untuk menyerap susu dari peternak lokal sebagai langkah strategis mengurangi ketergantungan terhadap impor. Saat ini, sekitar 80% konsumsi susu nasional masih bergantung pada pasokan luar negeri.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat sektor peternakan dalam negeri.
"Kita menginstruksikan kepada semua Industri susu. Industri susu kan sebagian ambil dari pertanian lokal, tapi ada juga yang ambil dari impor," ucapnya di kawasan Istana Negara, Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).
Dia menyampaikan bahwa titah tersebut telah dilakukan oleh pemerintah melalui surat yang telah dikirimkan kepada seluruh industri. Dari surat tersebut, kata dia, sejumlah industri juga telah mulai melaksanakan menyerap produksi susu dari peternak lokal.
"Maka industri pengolahan susu wajib mengambil susu lokal. Kalau tidak dia laksanakan, izin impornya dan kuota impornya bisa kita bekukan atau kita tahan," ungkapnya.
Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk kembali memberlakukan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 tentang Persusuan Nasional. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap polemik pembuangan ratusan ton susu sapi perah oleh peternak lokal pada Oktober tahun lalu.
Instruksi tersebut mengatur bahwa pabrikan harus menyerap susu segar lokal terlebih sebelum mengimpor sesuai dengan kebutuhan produksi, yang ditujukan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi susu nasional.
"Kami mendorong dihidupkan kembali Inpres Nomor 2 tahun 1985, zaman Presiden Pak Soeharto dahulu," kata Anggota Komisi IV Fraksi PKS dalam rapat bersama Kementerian Perdagangan, Rabu (20/11/2024) lalu.
Namun, Amin menekankan bahwa penerapan kembali Inpres tersebut harus disertai dengan penyusunan peta jalan yang jelas. Rencana tersebut mencakup transformasi rantai pasok hingga strategi pemasaran yang efektif.
Sementara itu, para pengusaha pengepul susu menyoroti perlunya dasar hukum yang kuat untuk mendukung kebijakan penyerapan susu segar dari peternak lokal. Hal ini sejalan dengan arahan Kementerian Pertanian kepada Industri Pengolahan Susu (IPS).
"Kalau saya lebih concern kepada mengawal Perpres [peraturan presiden]-nya, karena tanpa ada Perpres, wacana itu hanya akan jadi angin sia-sia," tutur Direktur Utama PT Nawasena Satya Perkasa (NSP) Bayu Aji Handayanto belum lama ini.
Topik:
susu susu-impor susu-sapi prabowo-subiantoBerita Sebelumnya
Rekomendasi Saham Terbaik Hari Ini, 25 Februari 2025
Berita Selanjutnya
Hadapi Lonjakan Pemudik, KAI Tambah 54 Kereta untuk Lebaran 2025
Berita Terkait
Susi Pudjiastuti Ultimatum Prabowo: Hapus Pendapatan Negara dari Industri Kayu
2 Desember 2025 08:11 WIB
Mengenal Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
26 November 2025 11:42 WIB
Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates-Indonesia, Wujud Inisiatif Jokowi
19 November 2025 12:41 WIB