Kemendagri: ASN Gaji 7 Juta Berhak Menerima Zakat
Jakarta, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan ada sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan jumlah ini merupakan 10% dari total ASN di seluruh Indonesia sebanyak 4,2 juta.
"Dari 4,2 juta kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR," ungkap Suhajar, dikutip Minggu (28/1/2024).
Suhajar pun mengungkapkan para ASN yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji Rp7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat.
"Karena apabila di bawah 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat," katanya.
Meskipun, kata Suhajar, jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non ASN. "Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga," kata dia.
Suhajar juga membeberkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, salah satunya terkait tempat tinggal ASN.
"Kan, indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya berapa penghasilannya," jelasnya.
"Kemudian rumah, berapa meter persegi rumah yang ditempati. Saya rasa pegawai golongan 2A pekerjaannya supir apa iya bisa rumah tipe 100, baru-baru kerja mungkin masih tipe 27, misalnya. Kalau rumah tipe 27, istri 1, anak 2, satu ditambah satu ditambah dua empat," kata Suhajar.
Suhajar mengatakan jika satu keluarga ASN dengan jumlah anggota 4 orang maka rumahnya adalah di atas 32 meter persegi. Sebab, minimal 8 meter persegi per orang sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR.
"Artinya ada peluang kemungkinan pegawai-pegawai negeri kita yang 10%, 400 ribuan orang ini Indonesia itu adalah masyarakat yang rendah," ucapnya.
Suhajar pun mengatakan ASN yang berpenghasilan Rp8 juta per bulan jika sudah menikah dan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pun bisa masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
"Berpenghasilan Rp8 juta pun kalau sudah menikah, istrinya tidak bekerja dia bisa berpeluang menjadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak tadi tadi kira-kira seperti itu," jelasnya.
Topik:
kemendagri asn golongan-ii zakat penerima-zakat mbrBerita Sebelumnya
Mobil Listrik China Gencar Ekspansi Pasar Otomotif Indonesia
Berita Terkait
THR PNS, TNI-Polri Cair Awal Puasa, Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun
13 Februari 2026 19:22 WIB
OTT Bea Cukai Delapan Hari Setelah Pelantikan, Satu Perusahaan, Safe House, dan Miliaran yang Tidak Masuk Akal
11 Februari 2026 21:17 WIB
Korupsi Menggurita! KPK dan Kejagung Didorong "Keroyok" Pajak & Bea Cukai
11 Februari 2026 20:08 WIB
Dari STAN ke Kasus Korupsi: Trubus Rahardiansah Serukan Pembongkaran Sekolah Kedinasan
11 Februari 2026 19:53 WIB