Mana Sanksi Pidanannya?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2026 22:18 WIB
Mana Sanksi Pidanannya?
Karikatur - Ilsutrasi - Mana Sanksi Pidanannya? (Dok MI)

Karikatur, MI - Pemerintah akhirnya mencabut 28 izin korporasi perusak hutan dan lingkungan yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menyusul rangkaian bencana ekologis yang melanda Sumatra.

Namun langkah ini justru menyisakan ironi besar: pencabutan izin berhenti sebatas administrasi, tanpa sentuhan pendekatan pidana. KUHP Baru yang digadang-gadang lebih tegas terhadap kejahatan korporasi sama sekali tak terdengar gaungnya.

Pencabutan izin memang terlihat tegas di permukaan, tetapi tanpa proses pidana, kebijakan ini rawan menjadi sekadar simbol politik. Korporasi yang bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari pembabatan hutan, perusakan daerah aliran sungai, dan pengabaian daya dukung lingkungan, kini cukup kehilangan izin lalu pergi begitu saja. Tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas banjir, longsor, dan kerugian sosial-ekologis yang ditinggalkan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kewajiban pemulihan lingkungan oleh korporasi terancam menguap. Tanpa jerat pidana dan putusan pengadilan, negara nyaris tak punya daya paksa untuk memastikan restorasi hutan, rehabilitasi lahan rusak, atau pemulihan ekosistem yang hancur. Beban akhirnya kembali jatuh ke negara dan masyarakat, sementara pelaku leluasa cuci tangan.

Pertanyaannya kini menggantung tajam: pidananya ke mana? Jika kejahatan lingkungan hanya dibalas dengan pencabutan izin, maka pesan yang sampai ke publik dan dunia usaha sangat jelas—merusak hutan bukan kejahatan serius, melainkan sekadar pelanggaran administratif yang bisa dinegosiasikan.

Tanpa keberanian menempuh jalur pidana, penegakan hukum lingkungan berisiko terus mandul, dan bencana serupa tinggal menunggu waktu untuk terulang. (gec/wan)

Karikatur Sebelumnya

Politik Kepentingan Kelompok

Karikatur Selanjutnya

ARS= Asal Rakyat Senang