Fraksi PAN Ajukan Permintaan Penghentian Gaji Hingga Tunjangan Anggota DPR Nonaktif
Jakarta, MI- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permintaan resmi untuk menghentikan pemberian seluruh hak yang melekat pada jabatan, seperti gaji, tunjungan dan fasilitas lainnya kepada anggota dewan nonaktif.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab fraksi partainya di DPR dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," kata Putri, Rabu (3/9/2025).
Putri menegaskan bahwa langkah ini juga berlaku bagi dua anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Pengajuan penghentian pemberian hak yang melekat pada jabatan terhadap anggota dewan nonaktif ini untuk diproses melalui Sekretariat Jendral DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus menjawab keresahan masyarakat atas fasilitas yang masih diterima oleh anggota DPR nonaktif.
Selain itu, hal ini juga ditujukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai dengan aturan dengan tetap mengedepankan proses yang adil dan transparan.
Topik:
Fraksi PAN DPR RI Anggota DPR NonaktifBerita Sebelumnya
PAN Minta Gaji-Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya Dihentikan
Berita Selanjutnya
Hadiri Rapat DPRD DKI, Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa
Berita Terkait
Era Rapidin Simbolon Disorot, Kasus Dana Covid Samosir Menggantung: Putusan dan Laporan Hukum Mandek
2 Februari 2026 20:39 WIB
DPR Soroti Pentingnya Rakornas Prabowo untuk Kawal Program Nasional
2 Februari 2026 14:52 WIB
DPR Soroti Kebocoran Gas Vopak Cilegon, Keselamatan Warga Jadi Alarm Nasional
1 Februari 2026 13:38 WIB
Simsalabim Senayan: Politikus jadi Hakim MK dalam 2 Hari, Publik Dipaksa Percaya?
1 Februari 2026 01:50 WIB