Pembalakan Liar di Ngawi, Dua Pelaku Ditangkap dan Ratusan Kayu Jati Disita
Ngawi, MI - Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, Bersama Polisi Hutan (Polhut) mengamankan dua orang pelaku sekaligus penadah kayu jati hasil pembalakan liar atau illegal logging. Keduanya adalah Slamet Riyadi (43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, dan Sudirlan (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
Penangkapan berlangsung di rumah penadah kayu jati dan sempat diwarnai tangisan keluarga pelaku. Meski demikian, petugas tetap melakukan penindakan setelah menemukan kayu jati hasil penebangan liar di kawasan hutan Perhutani Kecamatan Widodaren.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita 553 gelondongan dan batang kayu jati olahan berbagai ukuran, dua gergaji tangan, pecok, satu unit mobil serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan adanya mobil yang mengangkut kayu ilegal di jalan masuk Dusun Sukorejo, Desa Banyubiru.
"Kejadian ini berawal dari kecurigaan anggota kami terkait adanya mobil Isuzu Panther yang membawa kayu," kata AKP Aris.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendatangi rumah penadah dan mendapati 190 gelondongan kayu serta 343 batang kayu olahan, beserta sejumlah peralatan dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf C junto Pasal 12 huruf C, Pasal 83 ayat 1 huruf B junto Pasal 12 huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Topik:
illegal-logging ngawi polres-ngawiBerita Terkait
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai
17 Januari 2026 08:23 WIB
Susi Pudjiastuti Ultimatum Prabowo: Hapus Pendapatan Negara dari Industri Kayu
2 Desember 2025 08:11 WIB
Banjir di Sumatera Seret Ribuan Kayu Gelondongan, Ini Kata Kemenhut
30 November 2025 14:49 WIB