Blitar Pastikan Warga Kurang Mampu Terlindungi BPJS dari DBHCHT

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)

Blitar, MI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengalokasikan dana Rp15,2 miliar dari hasil cukai tembakau untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 27.986 warga tak mampu sekaligus memperkuat fasilitas layanan kesehatan di daerah itu.

Anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 tersebut difokuskan untuk menjamin akses kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, menegaskan alokasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah melindungi kelompok rentan.

“Sebagian besar dana, kami fokuskan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi 27.986 jiwa dalam kategori PBID. Ini wujud komitmen kami memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses jaminan kesehatan,” jelas dr. Christine, Senin (8/12/2025).

Selain untuk membiayai iuran, sebagian dana DBHCHT juga dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur dan pengadaan obat-obatan di Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (Pustu) di seluruh kabupaten.

“Dengan dukungan DBHCHT, kami berupaya meningkatkan sarana, prasarana, dan ketersediaan obat. Harapannya, layanan kesehatan menjadi lebih optimal dan merata,” tambahnya.

Langkah strategis ini menegaskan komitmen Pemkab Blitar dalam memanfaatkan pendapatan daerah dari cukai tembakau secara tepat sasaran. 

Dana yang berasal dari industri rokok dialihkan untuk mendanai program kesehatan yang langsung menyentuh masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan perlindungan kesehatan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga Kabupaten Blitar yang terkendala berobat ke fasilitas kesehatan hanya karena ketiadaan kepesertaan BPJS Kesehatan. (Joko Prasetyo/Adv)

Topik:

BPJS DBHCHT Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar