BNPB Buka Aduan untuk Warga Sumatera yang Rumahnya Rusak dan Belum Terima Bantuan
Jakarta, MI - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka ruang aduan bagi warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang rumahnya rusak akibat banjir bandang dan longsor, namun belum menerima bantuan.
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Suharyanto menjelaskan bahwa kerusakan rumah dikategorikan berdasarkan tingkat dampaknya. “Rusak ringan itu yang terdampak lumpur 20 sampai 50 sentimeter. Kemudian di atas 50 cm sampai dua meter adalah rusak sedang,” ujar Suharyanto.
Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) penerima bantuan, nama-nama penerima diajukan oleh kepala daerah dan diperiksa oleh pihak kepolisian hingga kejaksaan.
“Dari hasil ini, untuk rumah rusak ringan dan sedang, kami sudah salurkan tahap pertama, ini ada 25 kabupaten/kota, sejumlah 17.251 KK. Tahap pertama kemarin kami salurkan Rp369.000.915.000,” tutur Suharyanto.
“Kemudian yang tahap dua juga kami sudah mempunyai data, sisanya yang akan kami salurkan lagi adalah sejumlah 10.181 KK. Ini ada Rp205.365.000.000,” sambungnya.
Ia menambahkan, dari kedua tahap tersebut, masih ada tiga kabupaten/kota yang belum mengusulkan di tahap tiga, yaitu di Sibolga, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.
“Apabila tahap tiga ini di minggu depan sudah kami salurkan, artiya seluruh provinsi, tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang rumahnya rusak ringan dan sedang, ini semuanya sudah kami salurkan dananya,” jelasnya.
“Tetapi kami masih membuka juga apabila di tahap 1, 2, dan 3 itu ada masyarakat yang merasa rumahnya tusak tetapi belum masuk dalam bantuan, ini kami masih buka (pengaduan),” tambahnya.
Ia mencontohkan kasus di Aceh Tamiang, Lhokseumawe, dan Pidie Jaya, di mana beberapa warga mengeluhkan tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan, meskipun rumah mereka hilang.
Topik:
bnpb bencana-sumatera rumah-rusak bantuanBerita Selanjutnya
Bahaya Hoaks: Dari Ruang Digital ke Hambatan Penegakan Hukum
Berita Terkait
Daftar Lengkap 54 Perusahaan HTI Kuasai 1,5 Juta Hektare Kawasan Hutan di Riau
13 jam yang lalu
Dukung Tanggap Bencana, DFSK Super Cab jadi Andalan Unit Water Treatment BNPB
14 Februari 2026 15:44 WIB
BNPB Siapkan Jalur Mudik Bebas Risiko Bencana Jelang Idul Fitri 2026
13 Februari 2026 14:47 WIB