Menkes Ungkap Alasan Pemecatan Dokter Jantung Anak RS Fatmawati
Jakarta, MI - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan alasan di balik pemecatan dokter konsultan jantung anak senior sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso. Keputusan itu diambil karena Piprim menolak dimutasi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo ke RSUP Fatmawati.
Langkah pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No KP.05.01/Menkes/70/2026 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan pada 2 Februari 2026.
“Setelah ditetapkan keputusan mutasinya, dan tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama lebih dari sepuluh hari kerja di RSUP Fatmawati Jakarta sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Rl Nomor KP.01.05/ A/1053/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Kesehatan sampai dengan saat ini,” tulis surat tersebut dikutip Senin (16/2/2026).
Surat keputusan itu menegaskan bahwa tindakan Piprim dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang disiplin PNS. Sementara untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Keputusan Menteri Kesehatan tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil,” tulis keputusan tersebut.
Meski diberhentikan, Piprim tetap memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun keputusan itu mulai efektif pada hari ke-15 terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja kc-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
“Keputusan menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Topik:
menteri-kesehatan budi-gunadi-sadikin dokter-jantung-anak idai