AP2 Desak Audit PT SPM: Proyek Bendungan Laiba Menuai Penolakan Warga
Jakarta, MI – Proyek lanjutan pembangunan Bendungan Laiba kini berada di bawah sorotan. Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia secara terbuka menyatakan dukungan terhadap penolakan masyarakat Parigi atas keterlibatan PT Sinar Putra Mahaba (PT SPM) sebagai pelaksana proyek. Penolakan itu bukan tanpa dasar.
AP2 menyebut terdapat persoalan serius mulai dari minimnya komunikasi, dugaan pelanggaran hukum, hingga potensi kerusakan lingkungan.
AP2 Indonesia menilai, proyek strategis nasional semestinya dijalankan dengan prinsip good governance, bukan sekadar mengejar target fisik pembangunan. Namun fakta lapangan yang dihimpun dari masyarakat terdampak justru menunjukkan adanya jarak antara perencanaan dan realisasi.
“Ini bukan gerakan emosional. Ini reaksi rasional masyarakat yang merasa diabaikan dalam proyek yang langsung menyentuh ruang hidup mereka,” ujar Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, Sabtu (24/1/2026).
Komunikasi Mandek, Partisipasi Publik Dipinggirkan
Salah satu sorotan utama adalah lemahnya komunikasi antara PT SPM dan warga terdampak. Menurut AP2, proses sosialisasi proyek dinilai formalitas, tidak berkelanjutan, dan cenderung sepihak.
Warga mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan penting, termasuk yang berdampak langsung pada lahan, lingkungan, dan mata pencaharian mereka.
“Masyarakat hanya dijadikan objek, bukan subjek pembangunan. Ini bertentangan dengan semangat partisipasi publik yang dijamin undang-undang,” tegas Fardin.
Dugaan Penggunaan BBM Ilegal Mengemuka
AP2 Indonesia juga mengungkap indikasi kuat dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam operasional alat berat di lokasi proyek. Dugaan ini diperoleh dari keterangan warga serta pengamatan langsung di lapangan.
Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan dan legalitas operasional.
“Penggunaan BBM ilegal, jika benar, adalah pelanggaran serius. Negara tidak boleh menutup mata terhadap praktik semacam ini dalam proyek strategis nasional,” kata Fardin.
Ancaman Lingkungan dan Risiko Sosial
Selain aspek hukum, kekhawatiran masyarakat juga mengarah pada dampak lingkungan dan sosial. Warga Parigi mencemaskan degradasi lahan, gangguan ekosistem, serta risiko sosial-ekonomi yang tidak diantisipasi secara matang.
Kondisi ini diperburuk oleh ketiadaan mekanisme pengaduan yang efektif dan respons cepat dari pihak pelaksana proyek.
“Ketika keluhan masyarakat tidak direspons, yang lahir adalah krisis kepercayaan,” ujar Fardin.
Kepercayaan Publik Tergerus
Akumulasi dari buruknya komunikasi, dugaan pelanggaran hukum, dan minimnya transparansi disebut AP2 telah menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap PT SPM.
AP2 menegaskan, penolakan masyarakat Parigi bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan hukum, lingkungan, dan martabat masyarakat. Ketika pelaksana proyek bermasalah, penolakan adalah konsekuensi yang konstitusional,” tegas Fardin.
AP2 Siap Datangi Kementerian PUPR
Sebagai langkah lanjutan, AP2 Indonesia memastikan akan mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin mendatang. Tiga tuntutan utama akan disampaikan:
1. Evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap kinerja PT SPM
2. Audit kepatuhan hukum, termasuk dugaan penggunaan BBM ilegal, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan;
3. Pertimbangan memasukkan PT SPM ke dalam daftar hitam (black list) jika terbukti melanggar aturan dan kontrak kerja.
“Keberhasilan proyek strategis nasional tidak hanya diukur dari beton dan bangunan, tetapi dari keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan legitimasi publik,” pungkas Fardin.
Topik:
AP2 PT SPM