Janji RS Internasional Dinilai Salah Arah, Rakyat Miskin Justru Terlempar dari Akses Kesehatan
Jakarta, MI – Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai janji Presiden Prabowo Subianto untuk membangun rumah sakit (RS) pendidikan berskala internasional di Indonesia sebagai kebijakan yang keliru dan tidak menyentuh akar persoalan kesehatan rakyat. Menurutnya, negara seharusnya lebih dulu membereskan krisis layanan kesehatan yang setiap hari dihadapi masyarakat miskin dan menengah ke bawah.
Pernyataan itu disampaikan Timboel menanggapi janji Presiden Prabowo saat menghadiri UK–Indonesia Education Roundtable di Lancaster House, London, 20 Januari 2026, yang menyebut pembangunan RS internasional dapat menghemat devisa hingga US$6 miliar per tahun dari warga Indonesia yang berobat ke luar negeri.
“Logika penghematan devisa tidak bisa dijadikan pembenaran ketika di dalam negeri rakyat miskin justru kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar,” tegas Timboel kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (24/1/2026).
Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengamanatkan transformasi menyeluruh layanan kesehatan melalui enam pilar utama, mulai dari layanan primer hingga sistem pembiayaan kesehatan. Amanat tersebut merupakan turunan langsung dari UUD 1945, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34 yang menempatkan kesehatan sebagai hak konstitusional rakyat, bukan layanan eksklusif bagi kalangan tertentu.
Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Timboel menyoroti masih masifnya penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Pemerintah pusat dan daerah dinilai gagal menjaga keberlanjutan kepesertaan, terlebih setelah alokasi transfer ke daerah dipangkas hingga Rp200 triliun, yang berdampak langsung pada kemampuan daerah membayar iuran JKN.
“Mulai 1 Januari 2026, sejumlah pemerintah daerah justru menurunkan jumlah warga miskin penerima JKN. Ini bukti negara mundur dari tanggung jawab konstitusionalnya,” kata Timboel.
Di sisi lain, pembangunan rumah sakit di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga terhambat kebijakan efisiensi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Akibatnya, tragedi kemanusiaan kembali berulang: ibu hamil harus ditandu belasan jam karena akses jalan rusak dan ketiadaan fasilitas kesehatan memadai, hingga berujung kematian.
Data Kementerian Kesehatan pun memperkuat kritik tersebut. Hingga kini, masih terdapat 66 kabupaten/kota yang belum memiliki RSUD kelas C. Kondisi ini, menurut Timboel, mencerminkan kegagalan negara dalam memastikan layanan rujukan dasar tersedia secara merata.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah akses pasien JKN terhadap obat dan alat kesehatan. Banyak obat dan alat medis tidak masuk Formularium Nasional maupun Kompendium Nasional, sehingga pasien dipaksa membayar sendiri. Bahkan, pasien JKN kerap ditolak rumah sakit dengan dalih ruang perawatan dan IGD penuh, tanpa ada intervensi nyata dari pemerintah untuk mencarikan solusi.
“Dalam kondisi seperti ini, janji membangun RS internasional justru tampak sebagai karpet merah bagi kelompok mampu yang gemar berobat ke luar negeri, sementara rakyat kecil dibiarkan berjuang sendiri,” ujar Timboel.
Ia juga menyoroti alokasi anggaran kesehatan tahun 2026 yang hanya Rp114 triliun dari total belanja negara Rp3.842,7 triliun, atau sekitar 2,9 persen. Angka tersebut dinilai jauh dari kebutuhan riil dan semangat perlindungan hak kesehatan rakyat, meskipun kewajiban mandatory spending 5 persen telah dihapus dalam UU Kesehatan terbaru.
“Penghapusan mandatory spending bukan alasan untuk menurunkan komitmen. Dalam situasi krisis layanan kesehatan, pemerintah seharusnya secara moral dan politik tetap mengalokasikan minimal 5 persen,” tegasnya.
Timboel mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan sementara janji-janji pembangunan RS internasional dan mengalihkan fokus pada pembenahan layanan kesehatan rakyat. Menurutnya, hanya dengan cara itulah amanat UUD 1945 dan enam pilar transformasi layanan kesehatan benar-benar dapat diwujudkan.
“Bangun dulu kesehatan rakyat Indonesia. Setelah itu, barulah bicara kelas dunia,” pungkasnya.
Topik:
Kesehatan RS Internasional JKN Anggaran Kesehatan Prabowo Subianto UU Kesehatan Hak Konstitusional Rakyat Miskin Layanan KesehatanBerita Terkait
Forum Jamsos Ingatkan Dewas BPJS Terpilih Agar Tidak Hanya Makan Gaji Buta
6 Februari 2026 10:06 WIB
Pelantikan Hakim Baru di Istana, Publik Menagih: MK Jangan Lagi Jadi Alat Kekuasaan
5 Februari 2026 19:03 WIB
BUMN Padat Karya Jangan Cuma Wacana: Jutaan Lulusan SMP Butuh Kerja, Bukan Janji
3 Februari 2026 09:59 WIB