Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Boleh Dimanfaatkan Warga, Mendagri: Jangan Dijual

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Januari 2026 08:00 WIB
Kayu Gelondongan Terbawa Arus Banjir di Sumatera (Foto: Tangkapan Layar)
Kayu Gelondongan Terbawa Arus Banjir di Sumatera (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tidak melarang warga memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di wilayah terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kayu-kayu itu dapat digunakan untuk membantu pembangunan kembali hunian warga yang rusak akibat bencana.

Tito menegaskan, pemanfaatan kayu tersebut diperbolehkan selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

"Ya prinsipnya sesuai prosedur lah. Artinya kayu-kayu itu sedapat mungkin digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan ini, untuk rehabilitasi rekonstruksi ini ya," ujar Tito dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/1/2026).

Namun, selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Sumatra, Tito menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial. 

"Dimaksimalkan seperti itu, cuma prosedurnya jangan sampai melanggar. Jangan sampai nanti dipotong-potong terus dijual kepada untuk komersial," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku telah melihat sendiri warga memanfaatkan kayu tersebut untuk memperbaiki rumah mereka yang rusak imbas bencana. Tito juga melihat kayu yang dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas umum.

"Saya sudah melihat sendiri di Langkahan, yang banyak kayu-kayu itu sudah banyak dipakai masyarakat untuk ada yang memperbaiki rumahnya," imbuhnya.

"Dipotong-potong ada yang juga yang untuk bangun pagarnya, kemudian juga untuk perbaikan masjid, untuk perbaikan sekolah dan sarana-sarana publik lainnya," jelasnya.

Topik:

mendagri kayu-gelondongan bencana-sumatera