DPR Soroti WFA ASN Bengkulu, Layanan Publik Terancam Timpang

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 8 Januari 2026 13:43 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohamad Toha (Dok. MI)
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohamad Toha (Dok. MI)

Jakarta, MI - Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu menuai kritik dari DPR RI. 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Mohamad Toha, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam tata kelola pelayanan publik.

Toha menilai, kebijakan itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan administratif apabila tidak disertai dasar objektif yang transparan, terukur, serta berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.

“Kebijakan yang membedakan kewajiban ASN tanpa dasar objektif yang jelas sama saja menciptakan ketidakadilan administratif. Ini berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dalam pelayanan publik,” ujar Toha, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, penerapan WFA secara dikotomis—di mana sebagian ASN memperoleh privilese bekerja dari mana saja, sementara yang lain wajib hadir penuh di kantor—dapat berdampak serius terhadap etika birokrasi.

“Kebijakan seperti ini berpotensi merusak etika jabatan, menurunkan solidaritas birokrasi, dan menggeser orientasi ASN dari pelayan publik menjadi pencari kenyamanan kerja. Padahal, seluruh ASN memiliki mandat yang sama sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Toha menekankan bahwa inovasi birokrasi tidak boleh menjauhkan negara dari rakyat. Ia mengingatkan, kebijakan WFA hanya dapat dibenarkan secara etis dan konstitusional apabila akses layanan publik tetap mudah, cepat, dan tidak berjarak.

“WFA bukan sekadar fleksibilitas kerja. Ini harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab negara untuk melayani rakyat. Negara tidak boleh bekerja dari mana saja, sementara rakyat tetap diwajibkan datang dan menunggu di kantor pemerintahan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN tidak identik dengan pelonggaran disiplin. ASN tetap terikat pada etika jabatan, sistem merit, serta kewajiban sebagai pelaksana kebijakan publik.

Menurut Toha, tolok ukur keberhasilan WFA bukanlah kenyamanan aparatur, melainkan kualitas, kecepatan, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mencegah fragmentasi kebijakan dan potensi kecemburuan sosial antar daerah, Toha mendorong pemerintah pusat segera menyusun pedoman nasional WFA ASN dengan tetap menghormati prinsip otonomi daerah.

“Reformasi birokrasi bukan soal di mana ASN bekerja, tetapi bagaimana negara tetap hadir, terlihat, dan dapat dijangkau rakyat. WFA boleh diuji, tetapi kehadiran negara tidak boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.

Sebagai perbandingan, Toha menyinggung praktik di sejumlah negara. Singapura, misalnya, sangat selektif menerapkan WFA dan hanya membatasi pada fungsi administratif dan analitis. Korea Selatan pun menguji WFA secara bertahap dengan pengawasan ketat berbasis kinerja digital.

Topik:

WFA ASN Pemprov Bengkulu DPR RI Komisi II DPR Mohamad Toha PKB pelayanan publik