Kasus Dugaan Penggelapan Dana Haji Furoda, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah turun tangan menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda 2025. Langkah ini dilakukan setelah kementerian menerima aduan dari sejumlah jamaah yang merasa dirugikan.
Sebanyak 10 jamaah melaporkan bahwa keberangkatan Haji Furoda yang dijanjikan oleh PT NMA tidak pernah terealisasi. Menyikapi laporan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah segera memanggil serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk menggali fakta dan memastikan kepastian hukum bagi para jamaah.
Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang dihimpun, pada 12 Agustus 2025 sempat tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak penyelenggara perjalanan untuk mengalihkan layanan ke Program Ibadah Umrah. Kesepakatan tersebut juga disertai komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana kepada jamaah. Kondisi ini menunjukkan tidak dipenuhinya kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian bagi jamaah.
Atas dasar tersebut, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan dan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (6/1/2025), proses pemanggilan dan klarifikasi saat ini dipusatkan kepada para jamaah sebagai pelapor dan korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan langsung, pendalaman kronologi kejadian, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu, pihak travel dijadwalkan akan dipanggil pada hari berikutnya guna dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa setiap bentuk ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap kewajiban kepada jamaah tidak bisa ditoleransi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” ucapnya.
Menurut Harun, pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan menjadi langkah awal penerapan pengawasan aktif dan korektif oleh Kementerian Haji dan Umrah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku serta mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan yang merugikan masyarakat.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan jasa penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang berizin resmi, tepercaya, serta memiliki rekam jejak dan pengalaman yang baik dalam melayani jamaah, guna meminimalkan risiko kerugian di kemudian hari.
Selain itu, calon jamaah juga diminta untuk lebih waspada terhadap berbagai iklan atau ajakan yang menjanjikan naik haji tanpa antri.
Topik:
kemenhaj jamaah-haji pihak-travel