Ini Tiga Perusahaan yang Disetop Menteri LH usai Banjir Sumatera

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Desember 2025 1 jam yang lalu
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Ist)
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pemerintah pusat mengambil langkah tegas menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan penghentian sementara operasional tiga perusahaan yang beraktivitas di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) tersebut.

Perusahaan yang terkena kebijakan penghentian sementara ialah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," kata Hanif, dalam keterangan resminya, Jumat (5/12/2025).

"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya, Hanif melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana, menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, dan memastikan kepatuhan standar perlindungan lingkungan hidup.

Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasi tiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai upaya menekan tekanan ekologis di wilayah hulu DAS yang memegang peran penting bagi masyarakat.

Hanif juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh atas seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang kini menembus lebih dari 300 mm per hari.

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah kini memperketat proses verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai.

Tindakan penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana. "Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," imbuhnya. 

Sebelumnya, KLH mengungkap adanya delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memperburuk banjir di Sumatra Utara, mulai dari perusahaan tanaman industri, tambang emas, hingga perkebunan sawit.

Topik:

banjir-sumatera menteri-lh