Harta Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Segera Dilelang Jaksa

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Desember 2025 1 jam yang lalu
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: Instagram)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: Instagram)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memastikan seluruh aset milik artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, yang disita terkait kasus korupsi tata kelola niaga PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, akan segera dilelang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan berkas aset pasangan tersebut telah diserahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA). Proses persiapan lelang kini sedang berjalan, termasuk menentukan jadwal pelaksanaan dan harga pembukaan (open bid). 

"Saat ini PPA sedang minta taksasi dan sedang mempersiapkan untuk nanti secepatnya dilelang. Tinggal tunggu nanti waktu, tetapi sudah di PPA semua," kata Anang kepada awak media, Jumat (5/12/2025). 

Dalam perkara ini, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa kasus korupsi timah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Khusus untuk Harvey Moeis, hakim menjatuhkan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar serta hukuman penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat memperjuangkan sejumlah aset pribadinya yang ikut disita saat proses hukum terhadap Harvey berlangsung. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia bersaksi bahwa tas, perhiasan, tabungan, dan rumah berasal dari kerja kerasnya sendiri, bukan pemberian Harvey Moeis.

Tim kuasa hukum Sandra Dewi sebelumnya juga berupaya menjelaskan bahwa kliennya dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah. 

Mereka berharap hanya aset-aset Harvey Moeis yang disita kejaksaan dalam kasus tersebut. Namun, argumentasi itu tidak diterima majelis hakim. Hakim menilai seluruh barang yang disita dari Sandra diduga berasal dari aliran dana Harvey.

Beberapa aset pribadi yang dipersoalkan Sandra termasuk 144 perhiasan, 88 tas mewah, deposito Rp33 miliar, logam mulia, serta sejumlah properti di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

"Nah kemudian dia [Sandra Dewi] mencabut ya sudah, udah clear tinggal dilaksanakan aja nanti, sudah artinya sudah inkrah tinggal nanti kita eksekusi," ujar Anang.

Topik:

sandra-dewi harvey-moeis lelang-barang-rampasan kejagung