BPK Bongkar Kekacauan Jakpro: Lahan Semper Barat Dibeli Tanpa Izin Gubernur, Uang Muka Rp24,24 M Menggantung
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap rangkaian pelanggaran serius dalam proses pembelian Lahan Semper Barat oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang dilakukan sebagai kompensasi pelampauan intensitas bangunan Hotel dan Residence Aston Pluit. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Jakpro dan entitas anak Tahun Buku 2023.
BPK menegaskan bahwa proses pengadaan lahan sejak awal tidak memenuhi ketentuan peraturan maupun standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan. Lahan yang dibeli berada dalam area SIPPT, belum memperoleh persetujuan Gubernur DKI Jakarta, serta dilakukan dengan harga penawaran yang melampaui batas maksimal yang diperkenankan.
“Pembelian lahan pengganti pelampauan intensitas bangunan dilakukan tanpa persetujuan Gubernur DKI Jakarta dan tidak sesuai mekanisme pengembalian pemenuhan intensitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2017,” tulis BPK dalam LHP sebagaimana dipelototi Monitorindonesia.com, Selasa (6/1/2026).
Dalam laporan posisi keuangan konsolidasian per 31 Desember 2023, Jakpro mencatat Aset Keuangan Lancar Lainnya sebesar Rp15,03 miliar, meningkat 164,94 persen dibandingkan posisi per 31 Desember 2022 sebesar Rp9,11 miliar. Salah satu komponen dalam akun tersebut adalah uang muka pembelian Lahan Semper Barat sebesar Rp24,24 miliar, yang hingga pemeriksaan berakhir belum dikembalikan meskipun transaksi telah dibatalkan.
Dari sisi harga, BPK mengungkap penawaran awal penjual, Sdr. Asm, pada 10 Oktober 2019 mencapai Rp67,34 miliar atau Rp5.000.000 per meter persegi, setara 229,78 persen di atas NJOP. Bahkan harga kesepakatan dalam PPJB sebesar Rp40,40 miliar masih berada 137,87 persen di atas NJOP, sehingga secara tegas melanggar SOP Jakpro yang menyatakan bahwa penawaran di atas 120 persen NJOP atau appraisal tidak boleh dilanjutkan.
“VP Asset Management seharusnya tidak menerima dan tidak melanjutkan proses negosiasi karena harga penawaran telah melampaui batas maksimal sesuai SOP,” tegas BPK.
Perbandingan dengan nilai appraisal juga menunjukkan ketidakwajaran. Penawaran awal berada pada level 146,85 persen dari nilai appraisal, sementara harga kesepakatan akhir berada di kisaran 88,10 persen dari appraisal. Namun BPK menilai proses menuju kesepakatan tetap cacat karena negosiasi diawali dari penawaran yang seharusnya langsung ditolak.
Hasil appraisal atas lahan seluas 13.598 meter persegi juga menunjukkan bahwa setelah dikurangi kewajiban SIPPT untuk jalan dan jalur hijau, nilai bersih tanah hanya sekitar Rp31,63 miliar, jauh di bawah nilai kesetaraan pelampauan intensitas bangunan Hotel dan Residence Aston Pluit yang ditetapkan sebesar Rp45,14 miliar.
“Dengan nilai bersih tersebut, pembelian Lahan Semper Barat tidak memberikan kesetaraan nilai dan tidak ekonomis bagi PT Jakpro,” ungkap BPK.
Akibat adanya area SIPPT, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pada September 2021 meminta Jakpro membatalkan pembelian lahan tersebut. Pembatalan kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pembatalan Nomor 44 Tahun 2022 dan diperkuat dengan Akta Pengakuan Hutang Nomor 45 Tahun 2022, di mana penjual mengakui kewajiban mengembalikan uang kepada Jakpro sebesar Rp24,24 miliar paling lambat enam bulan sejak akta ditandatangani.
Namun hingga akhir pemeriksaan BPK tahun 2023, pengembalian dana tersebut belum direalisasikan. Selain itu, Jakpro juga belum menetapkan dan menagih denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam perjanjian pembatalan.
“BPK menemukan PT Jakpro belum melakukan upaya optimal untuk menagih pengembalian uang muka pembelian lahan beserta denda keterlambatan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” tulis BPK.
Ironisnya, meskipun PPJB telah dibatalkan, Jakpro masih mengusulkan sisa luasan Lahan Semper Barat agar tetap dijadikan lahan pengganti pelampauan intensitas bangunan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Langkah tersebut dinilai BPK bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2017 karena tidak didukung persetujuan prinsip Gubernur.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan Lahan Semper Barat terjadi akibat lemahnya pengendalian internal, pengambilan keputusan yang tidak berpedoman pada SOP, serta kelalaian manajemen Jakpro dalam mengamankan hak dan kepentingan keuangan perusahaan daerah.
Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Direktur Utama PT Jakpro untuk segera menagih pengembalian uang muka pembelian Lahan Semper Barat sebesar Rp24,24 miliar, menetapkan serta menagih denda keterlambatan sesuai perjanjian pembatalan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelesaian kewajiban kompensasi pelampauan intensitas bangunan Hotel dan Residence Aston Pluit.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin belum memberikan jawaban atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait langkah konkret manajemen Jakpro dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Topik:
BPK Jakpro Lahan Semper Barat Pelanggaran SOP NJOP SIPPT Uang Muka Rp24 24 Miliar Audit BPK BUMD DKI Aset DaerahBerita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
43 menit yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
2 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
10 jam yang lalu