Perda dan Pergub APBD 2026 Disahkan, Pemprov DKI Percepat Realisasi Program
Jakarta, MI - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Ditetapkannya dua payung hukum tersebut diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai awal tahun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, total penerimaan dan pengeluaran daerah pada Tahun Anggaran 2026, yaitu sebesar Rp81,32 triliun.
Ia menjelaskan, target pendapatan daerah dipatok sebesar Rp71,45 triliun dengan penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp9,87 triliun. Sementara itu, belanja daerah sebesar Rp74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp7,04 triliun.
Dengan demikian, APBD Pemprov DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp81,32 triliun. Angka ini jauh di bawah nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp91,86 triliun atau turun Rp10,54 triliun.
Penurunan nilai APBD tersebut terutama dipicu berkurangnya Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Jika pada Tahun Anggaran 2025 TKD mencapai Rp26,14 triliun, pada Tahun Anggaran 2026 jumlahnya menyusut tajam menjadi Rp11,16 triliun. Penurunan paling besar terjadi pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang turun sebesar Rp14,79 triliun.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” jelas Gubernur Pramono, di Jakarta, pada Sabtu (27/12/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, memaparkan, sejumlah mandatory spending berupa anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 43,06% total belanja daerah diluar bantuan keuangan.
"Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan hanya 40%", ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan infrastruktur kota agar layak dan memadai dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,77 triliun, peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan sebesar Rp582 miliar, dan peningkatan modal manusia yang berdaya saing senilai Rp17,58 triliun.
Ada pula program penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri dengan anggaran sebesar Rp2,70 triliun, transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif sebesar Rp2,36 triliun, penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit sebesar Rp7,82 triliun, serta optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebesar Rp6,27 triliun.
“Dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang, kami membaginya menjadi beberapa pos, yaitu pengendalian banjir dengan anggaran Rp3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp1,38 triliun, serta pembangunan jembatan dan flyover sebesar Rp289,72 miliar,” ujar Michael.
Di sektor perhubungan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran subsidi untuk transportasi publik. Rinciannya meliputi subsidi Transjakarta sebesar Rp3,75 triliun, subsidi Bus Sekolah sebesar Rp105,38 miliar, subsidi MRT Jakarta sebesar Rp536,70 miliar, subsidi LRT Jakarta sebesar Rp325,28 miliar, dan layanan angkutan kapal perairan sebesar Rp100,19 miliar.
“Untuk urusan ketenagakerjaan, kami akan terus mengadakan pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan Mobile Training Unit (MTU) dengan anggaran sebesar Rp63,44 miliar, pelatihan SIM A sebesar Rp1,2 miliar, pembentukan tenaga kerja mandiri sebesar Rp4,33 miliar, dan pelatihan peningkatan produktivitas sebesar Rp1,25 miliar,” terang Michael.
Pada sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan senilai Rp19,75 triliun atau 26,59% dari Belanja Daerah. Ini berarti telah melebihi mandatory spending sesuai aturan perundangan minimal 20%.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah program, di antaranya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp3,25 triliun, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) senilai Rp399 miliar, program sekolah swasta gratis Rp282,46 miliar, serta rehab sekolah dan fasilitas pendidikan sebesar Rp126,12 miliar.
Sementara di bidang kesehatan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan berbagai pos anggaran, di antaranya BPJS Kesehatan sebesar Rp1,40 triliun, pembangunan fasilitas kesehatan sebesar Rp360,49 miliar, penyediaan alat kesehatan sebesar Rp165,16 miliar, dan Pasukan Putih senilai Rp43,49 miliar.
Pada sektor bantuan sosial, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp625,89 miliar, Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp100,10 miliar, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp76,45 miliar.
Sementara untuk urusan industri dan perdagangan, beberapa pos anggaran dialokasikan, seperti program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sebesar Rp13,34 miliar, program pemberdayaan UMKM sebesar Rp17,59 miliar, serta program pembangunan dan perencanaan industri sebesar Rp23,55 miliar.
Di sektor komunikasi dan informatika, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp185,29 miliar untuk managed service CCTV dan Rp18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir.
“Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap, APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta,” pungkas Michael.
Topik:
pemprov-dki perda-dan-pergub-apbd-2026 apbd-2026Berita Sebelumnya
Jangan Lewatkan! Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu
Berita Terkait
Terungkap! Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito, Satu Pedagang Kuasai 15 Unit
18 Oktober 2025 08:59 WIB
HUT ke-80 TNI, Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transportasi Jakarta Rp80 pada 5 Oktober 2025
1 Oktober 2025 12:22 WIB