Rp300 T Skandal Timah Belum Usai: Kejari Bangka Selatan Seret Tersangka Baru, Jejak Permainan Izin Kian Terbuka
Bangka Selatan, MI — Skandal korupsi tata niaga timah yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 triliun kembali memakan korban.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) resmi menetapkan dan menahan sejumlah tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penambangan dan tata niaga bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, Rabu (18/2/2026) malam.
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Penyidikan merujuk pada fakta persidangan perkara timah yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang sebelumnya membongkar adanya pemufakatan antara sejumlah perusahaan smelter swasta dengan petinggi PT Timah kala itu. Kasus yang sejak awal mengguncang publik karena nilai kerugian negara fantastis—didominasi kerusakan ekologis dan dampak ekonomi—kini kembali membuka babak baru.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 25 November 2025.
Menurutnya, penyidikan menemukan praktik melawan hukum dalam pengelolaan penambangan dan pembelian bijih timah yang melibatkan pihak internal PT Timah bersama sejumlah mitra usaha di wilayah IUP Kabupaten Bangka Selatan.
Modusnya sistematis. Penyidik mengungkap adanya kerja sama sewa alat peleburan bijih timah yang disertai pemberian legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi. Dokumen tersebut diduga menjadi pintu masuk aktivitas penambangan yang sebenarnya tidak sesuai aturan.
“Sejak 2015 hingga 2022, terdapat penerbitan SP dan SPK yang melegalkan aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah yang tidak sesuai ketentuan,” kata Sabrul.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mempertegas dampaknya. Berdasarkan laporan resmi dan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat, praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara di wilayah Kabupaten Bangka Selatan saja mencapai Rp4,16 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 29 saksi, menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan negara.
Dari internal perusahaan, dua pejabat PT Timah ikut terseret, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi periode 2015–2017.
Sementara dari pihak mitra usaha, sejumlah nama juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro alias Aliong To, Hanizaruddin, Yusuf alias YuYu, serta Usman Hamid alias Cenkiong.
Meski sejumlah pelaku sudah dijerat, penyidikan belum berhenti. Kejari Bangka Selatan memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih bersembunyi di balik praktik tata niaga timah bermasalah tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan alat bukti baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Sabrul.
Dengan kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah secara nasional, publik kini menunggu: seberapa dalam jaringan permainan timah ini akan terkuak—dan siapa lagi yang akan terseret berikutnya.
Topik:
Kejari Bangka Selatan Korupsi Timah Timah PT TimahBerita Sebelumnya
Yasjati Bentuk Korwil Jawa Barat, Ini Harapan Pengurus Pusat?
Berita Terkait
PT TIMAH Tbk Hadir dalam Tradisi dan Ritual Budaya Masyarakat Babel
18 November 2025 15:58 WIB
PT Timah-BKKBN Tingkatkan Kompetensi Pengasuh Tempat Penitipan Anak di Bangka Barat
17 November 2025 11:18 WIB
PT TIMAH Tbk Bantu Pelaku UMKM Rusip Asri jaga Kualitas Produksi Lewat Bantuan Kulkas
11 November 2025 13:13 WIB