KPK Segera Tahan Eks Menag Yaqut usai Audit Kerugian Negara Dirampungkan BPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Januari 2026 17:02 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

Penahanan para tersangka akan dilakukan setelah proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selesai dirampungkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa hasil final audit kerugian negara menjadi unsur penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini karena penyidik menerapkan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mensyaratkan adanya perhitungan resmi dari auditor negara.

“Ya, kita tunggu (hasil final perhitungan kerugian negara),” kata Budi, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Sebelumnya, pada Jumat (30/1/2026), KPK memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu berkaitan dengan proses audit yang sedang dilakukan BPK.

“Pemeriksaannya masih fokus dilakukan BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya. 

Meski sudah berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan, KPK belum langsung menahan Yaqut. Lembaga antirasuah menegaskan, penahanan akan dilakukan setelah seluruh alat bukti, termasuk hasil penghitungan kerugian negara, dinyatakan lengkap.

KPK pun meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang tengah berjalan. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.

"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Topik:

KPK Tersangka Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Kemenag