OTT KPK di Jakut Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak: Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Januari 2026 13:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai mencapai ratusan juta dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026).

Meski demikian, Fitroh belum merinci secara detail jumlah pasti uang yang diamankan dalam OTT tersebut. Ia menjelaskan, operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap terkait pengurangan nilai pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak dari unsur pegawai pajak serta wajib pajak. “Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Seluruh pihak yang terjaring telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang diamankan. Adapun, Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.

Topik:

KPK OTT KPK Jakarta Suap Pengurangan Pajak