OTT KPK Hantam Kantor Pajak Jakarta Utara: Pegawai Negara Diduga Bersekongkol Rampok Uang Rakyat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Januari 2026 10:23 WIB
DJP Kanwil Jakarta Utara (Foto: Dok MI/Ist)
DJP Kanwil Jakarta Utara (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggedor sarang korupsi di jantung penerimaan negara. Operasi tangkap tangan (OTT) digelar langsung di kantor pajak wilayah Jakarta Utara, menelanjangi praktik kotor yang diduga telah lama menggerogoti institusi strategis tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi senyap itu. Ia menyatakan, penyidik mengamankan sejumlah pegawai pajak bersama pihak wajib pajak (WP), menegaskan kuatnya indikasi kongkalikong antara aparat negara dan pihak yang seharusnya diawasi.

“Benar, beberapa pegawai pajak dan pihak WP kami amankan,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (10/1/2026).

OTT ini diduga kuat terkait praktik suap yang mencederai rasa keadilan dan merampok hak publik. KPK kini berpacu dengan waktu—memiliki tenggat 1x24 jam—untuk menentukan status hukum para pihak yang dicokok. Publik menanti, apakah kasus ini akan menjadi pintu masuk pembongkaran jaringan yang lebih besar, atau sekadar episode lain dari busuknya sistem yang terus berulang.

Topik:

KPK OTT Korupsi Pajak Suap Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara Pegawai Pajak Wajib Pajak Kejahatan Keuangan Penegakan Hukum