Skandal Ijon Proyek Bekasi: KPK Bidik Jejak Korupsi Rp157 Miliar Sejak Era Sebelum Bupati Ade Kuswara
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga telah dinikmati tersangka Sarjan bahkan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai bupati.
Proyek dengan total nilai sekitar Rp157 miliar yang diperoleh Sarjan pada 2024 menjadi perhatian serius penyidik.
KPK menduga praktik pengaturan proyek tidak berdiri sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola yang berpotensi berlangsung lintas rezim pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sarjan tercatat sebagai penyedia sejumlah proyek strategis pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
Fakta tersebut membuka kemungkinan bahwa modus ijon proyek telah berjalan sebelum Ade Kuswara resmi memimpin Kabupaten Bekasi.
Atas dasar itu, KPK membuka ruang partisipasi publik dan mendorong masyarakat untuk menyampaikan informasi yang relevan guna memperkuat pembuktian.
“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman begitu ya, sehingga di situ unsurnya juga bisa jadi ada unsur-unsur pemerasan ataupun unsur-unsur lainnya? Nah ini masih akan didalami,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).
Sebelum Ade Kuswara menjabat, Kabupaten Bekasi sempat dipimpin oleh sejumlah penjabat bupati, yakni Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Pelaksana Tugas Bupati Akhmad Marjuki.
KPK menilai periode tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat kesinambungan praktik koruptif dalam proses pengadaan proyek daerah.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik KPK menggeledah kediaman Sarjan di wilayah Tambun Utara pada 24 Desember 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek.
Sehari sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah rumah Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang, dengan menyita mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta perencanaan proyek 2026.
KPK menemukan indikasi adanya upaya penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik yang diamankan.
Penyidik tengah menelusuri siapa pihak yang diduga memberi perintah penghapusan data tersebut, termasuk kemungkinan adanya upaya menghilangkan jejak tindak pidana.
Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menduga, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara berkala meminta setoran ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara dengan total mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan yang diduga dinikmati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara yang diduga merupakan sisa setoran terakhir terkait praktik ijon proyek.
Topik:
KPK Korupsi Bupati Bekasi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ade Kuswara KunangBerita Sebelumnya
Kejari Purwakarta: Tidak Ada OTT
Berita Selanjutnya
KPK Setop Kasus Nikel Rp2,7 T: Negara Dirugikan, Hukum Dipermainkan?
Berita Terkait
Ijon Proyek Bekasi Dibongkar: KPK Didesak Periksa Dani Ramdan, Dedy Supriyadi dan Akhmad Marjuki
2 jam yang lalu
KPK Gunakan Metode Follow the Money di Kasus Bank BJB, Dugaan Aliran Dana ke Ridwan Kamil Jadi Sorotan
10 jam yang lalu