LHKPN Jadi Sorotan, KPK Buka Peluang Kembali Panggil Ridwan Kamil

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Desember 2025 4 jam yang lalu
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil, pendalaman tersebu terkait dugaan adanya sejumlah aset yang tidak dilaporkan saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

"Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN," kata Budi, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Budi menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaannya ke dalam LHKPN. Namun, KPK menemukan adanya dugaan aset milik Ridwan Kamil yang tidak dicantumkan dalam laporan tersebut.

"Ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset atau pun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan," tuturnya. 

Budi menjelaskan bahwa pendalaman terhadap LHKPN Ridwan Kamil ini berawal dari proses penyidikan perkara dugaan rasuah pada pengadaan iklan di PT Bank BJB.

"Sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah mengantongi informasi terkait sejumlah aset yang diduga dimiliki Ridwan Kamil namun tidak tercantum dalam LHKPN.

"diantaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh pak RK," imbuhnya.

Selain itu, KPK juga mendeteksi adanya aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan diduga juga belum dilaporkan secara resmi melalui LHKPN oleh Ridwan Kamil.

"Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK," ujarnya.

Topik:

KPK Ridwan Kamil LHKPN Ridwan Kamil Kasus Bank BJB