"Gempa" di Korps Adhyaksa: 68 Jaksa Direshuffle Usai OTT KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi besar-besaran terhadap 68 jaksa di seluruh Indonesia menyusul gelombang penangkapan jaksa oleh KPK. Mutasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi, mengisi kekosongan jabatan, dan evaluasi kinerja jaksa di daerah. (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi besar-besaran terhadap 68 jaksa di seluruh Indonesia menyusul gelombang penangkapan jaksa oleh KPK. Mutasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi, mengisi kekosongan jabatan, dan evaluasi kinerja jaksa di daerah. (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi alias reshuffle besar-besaran terhadap sedikitnya 68 jaksa di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyusul maraknya penangkapan jaksa di daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terungkapnya keterlibatan sejumlah anggota Korps Adhyaksa dalam praktik korupsi.

Mutasi diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 24 Desember 2025. Salah satu pejabat yang terdampak adalah Afrillianna Purba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, yang digeser menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.

“Benar, mutasi dilakukan termasuk untuk Kajari Tangerang,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (26/12/2025).

Menurut Anang, mutasi tidak hanya untuk penyegaran organisasi, tetapi juga untuk mengisi kekosongan jabatan akibat penetapan tersangka jaksa di daerah. “Mutasi ini bagian dari evaluasi kinerja dan untuk memastikan pelayanan serta penegakan hukum di kejaksaan tetap berjalan,” tambahnya.

Gelombang penindakan terhadap jaksa terjadi dalam sepekan terakhir. Pada 17 Desember 2025, KPK melakukan OTT terhadap Redi Zulkarnaen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Tangerang, Banten. Sehari kemudian, KPK kembali menangkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Kejari Hulu Sungai Utara) dan Asis Budianto (Kasie Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara) di Kalimantan Selatan.

Kasus OTT di Banten terkait pemerasan terhadap pihak berperkara pidana di pengadilan, sementara di Kalsel menyangkut pemerasan terhadap dinas-dinas pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Redi Zulkarnaen dan dua jaksa lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejagung. Sementara kasus Kalsel tetap ditangani KPK.

Selain itu, Tri Taruna Fariadi, Kasie Perdana dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, juga ditetapkan tersangka. Di Sulawesi Selatan, Kepala Kejari Bangka Tengah, Padeli, ditangkap Jampidsus karena kasus penerimaan uang terkait penyimpangan dana Baznas saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang. Padeli kini mendekam di sel tahanan Kejagung.

Langkah mutasi ini menunjukkan Kejagung bergerak cepat menata ulang jajaran jaksa di daerah di tengah gejolak penindakan hukum yang menyasar aparat internal sendiri.

Topik:

Kejaksaan Agung Kejagung mutasi jaksa reshuffle jaksa OTT KPK korupsi jaksa KPK penindakan hukum Jaksa Agung Indonesia kasus korupsi pelayanan hukum evaluasi kinerja