Jaksa Agung Tak Akan Lindungi Jaksa Bermasalah: Saya Akan Tindak Tegas!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Desember 2025 1 jam yang lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Tangkapan Layar)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat mencederai integritas dan marwah Korps Adhyaksa.

Peringatan tersebut disampaikan Burhanuddin usai menghadiri kegiatan laporan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Burhanuddin menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap jaksa yang terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan kewenangan.

"Saya ingatkan aja, mengingatkan mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, peraturan, dengan janji-janji mereka," kata Burhanuddin

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi oknum jaksa yang tersandung persoalan hukum. Ia bahkan mengapresiasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut membantu menindak jaksa-jaksa bermasalah.

"Yang pasti, apa pun, saya akan tindak tegas. Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur. Bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri," ujarnya.

Burhanuddin berharap peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat kejaksaan untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan Kejari HSU.

Tiga pejabat yang dicopot dari jabatannya masing-masing yakni Kepala Kejari HSU Albertus Parlinggoman, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Azis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan selain dicopot dari jabatan struktural di Kejari HSU, ketiganya juga dinonaktifkan sementara dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan.

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anang, Minggu (21/12/2025).

Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. 

Topik:

Jaksa Agung ST Burhanuddin Korps Adhyaksa Kejaksaan Agung KPK Jaksa Bermasalah