Tangkap Bos PT Dwimitra Multiguna Sejahtera! Diduga Langgar Pertambangan dan Penyegelan Jetty oleh KKP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2025 1 jam yang lalu
Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta menggelar Aksi Jilid I di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (4/12/2025) (Foto: Dok MI/Istimewa)
Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta menggelar Aksi Jilid I di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kamis (4/12/2025) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum (JAMH) Sultra–Jakarta mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menangkap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang diduga melanggar pertambangan dan penyegelan jetty yang sebelumnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam aksi Jilid I di depan gedung Kejagung pada Kamis (4/12/2025) Ketua Umum JAMH menyebut terdapat indikasi bahwa jetty tersebut tidak mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS/TWAL).

“Ironisnya, meski sudah disegel oleh negara, aktivitas yang diduga melanggar aturan masih saja kembali terjadi,” kata Rahim.

Desakan juga semakin menguat setelah KRI Bung Hatta-370 milik TNI Angkatan Laut mengamankan dua kapal pengangkut ore nikel yang diduga melakukan aktivitas bongkar muat melalui jetty PT DMS di perairan Mandiodo, Konawe Utara, pada Selasa (25/11/2025).

Temuan tersebut menegaskan dugaan bahwa kegiatan pengiriman ore nikel tetap berlangsung meskipun lokasi telah resmi disegel sejak Rabu (19/11/2025).

Selain persoalan izin jetty, massa aksi juga menyoroti isu pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, hingga dugaan penyerobotan lahan milik warga.

Menurut JAMH, seluruh rangkaian kegiatan yang disorot bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk kategori tindak pidana yang berdampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, dan keuangan negara.

“Kami mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT DMS. Negara tidak boleh abai terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Dia kembali menegaskan atas desakan kepada Kejagung agar menangkap dan memeriksa Direktur Utama PT DMS atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.

Mendesak Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui kuota RKAB PT DMS, mencabut IUP, serta mengusut dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan mangrove, penyerobotan lahan, dan penggunaan jetty tanpa izin TWAL maupun PKKPRL.

Mendesak Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo untuk melakukan inspeksi langsung di lokasi IUP.

"Negara harus bertindak tegas tanpa intervensi dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran," tandasnya.

Topik:

Kejagung PT Dwimitra Multiguna Sejahtera