Eks Hakim Desak Satgas PKH Tangkap Pengusaha Perusak Hutan: Seret Sampai ke Pengadilan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2025 1 jam yang lalu
Kayu gelondongan terbawa banjir bandang di Sumatera (Foto: Istimewa)
Kayu gelondongan terbawa banjir bandang di Sumatera (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menangkap pengusaha perusak hutan secara liar di Sumatera yang diyakini sebagai penyebab utama bencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut. 

“Perlu tindakan yang tegas. Kita harus meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan Karena Satgas PKH untuk melakukan observasi dan menindak di lapangan. Bayangkan bencana itu (banjir dan longsor Sumatera) sudah sangat memprihatinkan,” kata Maruarar, Minggu (7/12/2025).

Jika penebangan hutan dilakukan tanpa izin atau menyalahi ketentuan yang ada maka seharusnya pelaku, baik individu maupun perusahaan bisa diproses hukum. “Mereka bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, adanya gelondongan kayu yang terpotong dengan rapi pada saat banjir Sumatera, besar kemungkinan akibat dipotong dengan gergaji mesin. “Ini menunjukan di hulu ada pembalakan hutan tanpa kontrol,” kata Maruarar.

Jika pemanfaatan hutan tersebut memang mendapatkan izin dari pemerintah maka pemberi dan penerima izinnya harus diselidiki.

“Apakah izin yang diberikan dan pelaksanaannya sudah sesuai apa belum. Ini (yang terjadi di Sumatera) bencana besar,” jelasnya.

Lanjut, Maruarar menyatakan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan maupun menjaga hutan hutan dari pembalakan liar sangat diperlukan.

Bahkan sudah perlu pada tahapan pengawasan kategori exstraordinary (luar biasa). Kerusakan hutan yang terjadi di Sumatra bukan saja karena persoalan penyalahgunaan izin, tetapi juga masalah pengawasan hutan.

Maruarar berkeyakinan kerusakan hutan lebih banyak disebabkan kejahatan korporasi. Kalaupun ada masyarakat yang membabat kayu hutan secara perseorangan, kerusakannya tidak akan separah sekarang.

“Untuk membabat hutan sedemikian hanya bisa dilakukan dengan sarana dan prasarana memadai. Itu sulit kalau dilakukan masyarakat biasa. Untuk menelisik pelaku kerusakan hutan, sebenarnya tidak terlalu sulit."

"Masyarakat sekitar pasti juga tahu pelaku penebangan kayu. Begitu juga data perizinan penebangan juga pasti dimiliki Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah setempat," imbuhnya.

Topik:

Banjir Sumatera Kemenhut