KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau, pada Senin (3/11/2025) kemarin.
Kedua tersangka lainnya adalah Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN).
"Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," ungkapnya.
Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak Selasa (4/11/2025).
"Terhada ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ujarnya.
Topik:
KPK Gubernur Riau Abdul WahidBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
3 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
3 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
3 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
3 jam yang lalu